Kamis, 9 April 2026

Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Lamongan

Pelaku diduga sudah tiga kali melakukan pelecehan payudara (begal payudara) di lokasi yang berbeda. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbianto

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jabar
Ilustrasi begal - Dua wanita nyaris menjadi korban begal payudara. Ciri pelaku pun mengendarai motor lampu pink dan tanpa plat, Kamis (2/2/2023). 

PROHABA.CO, LAMONGAN - Polisi menangkap KB (22) warga Desa Kacangan, Kecamatan Modo, Lamongan, Jawa Timur, atas dugaan pencabulan di jalanan Lamongan, Senin (6/2/2023).

Pelaku diduga sudah tiga kali melakukan pelecehan payudara (begal payudara) di lokasi yang berbeda.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, pelaku ditangkap disertai penyitaan beberapa barang bukti.

Penangkapan KB didukung keterangan saksi dan korban.

Pelaku ditangkap di Jalan Raya Babat-Jombang, Kecamatan Kedungpring, Lamongan sekitar pukul 22.30 WIB.

"Saat itu, korban DF (20) sedang melintas di lokasi usai pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba dipepet oleh pelaku, yang juga menggunakan sepeda motor," ujar Anton saat dikonfi rmasi, Rabu (8/2/2023).

Anton menjelaskan, pada saat itu pelaku langsung memegang bagian payudara korban sebelah kanan.

Baca juga: Polisi Ringkus Tersangka Begal Payudara di Nagan, Korbannya Remaja 15 Tahun

Baca juga: Tagih Utang di FB, Wanita Malang Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Baca juga: Pria R Lecehkan Payudara Wanita Mirip Mantan Pacar

Setelah itu, KB lantas kabur meninggalkan korban dan terus melaju mengendarai sepeda motor ke arah selatan.

"Korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku, kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Kedungpring," ucap Anton.

Berbekal laporan korban, pihak kepolisian lantas mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan, termasuk meminta keterangan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Tidak lama berselang, pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti sepeda motor berikut pakaian yang digunakan pada saat beraksi.

"Pelaku biasa menjalankan aksinya saat malam, dengan menyasar jalanan yang sepi.

Bahkan pelaku saat dilakukan pemeriksaan mengaku, sudah melakukan perbuatan seperti itu di tiga tempat berbeda," kata Anton.

Atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku berinisial KB tersebut dijerat pihak kepolisian dengan Pasal 289 KUHP dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

(kompas.com)

Baca juga: Modus Minta Tumpangan, Seorang Pelajar di Pekanbaru jadi Korban Begal Sadis

Baca juga: Terhimpit Masalah Ekonomi, Pasutri di Palopo Curi 19 Motor

Baca juga: Penjahat Asusila Cabul & Begal Payudara Diringkus, Ternyata Perbuatannya Dilakukan Puluhan Kali

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved