Lagi Pesta Pernikahan, Ayah Pengantin Diciduk Polisi
Pesta yang mulanya penuh suka cita berubah tegang. Aparat polisi datang meringkus Abdul Aziz.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Ia memang sudah lama masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
Sebelumnya polisi sudah pernah melakukan upaya penangkapan, namun Azis saat itu tidak ada di rumahnya.
Azis ditangkap lantaran bagian dari jaringan tersangka Yogi.
Yogi sendiri juga pengedar sabu-sabu yang lebih dulu ditangkap.
Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 42 Kg di Pantai Aceh Timur
Saat itu Yogi ditangkap saat mengisap sabu di kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo beberapa pekan lalu.
"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul," jelasnya.
Setelah ditangkap kini Azis digiring ke Mapolres Probolinggo.
Ia akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Azis dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ketangkap-POlisi.jpg)