Kriminal

Pengedar Narkoba di Probolinggo Ditangkap Saat Pernikahan Anak

Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap polisi dan sempat bersembunyi ...

Editor: Muliadi Gani
Tribun Jatim
Jajaran Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo tengah mengamankan Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. 

Yogi mengambil sabu-sabu dari Abdul,” jelasnya.

Abdul harus memupuk dalam-dalam keinginan mendampingi sang anak duduk di atas pelaminan bersama suaminya.

Kini, Abdul meringkuk di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.

Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.

“Tersangka Abdul merupakan bandar sabu-sabu. Tersangka sudah lama menjadi DPO,” pungkasnya.

(tribunjatim.com)

Baca juga: Polda Aceh Gagalkan Peredaran Sabu-sabu 42 Kg di Pantai Aceh Timur

Baca juga: ODGJ di Lhokseumawe Nyaris Diamuk Massa

Baca juga: Terungkap, Sopir Taksi Online Dibunuh Anggota Densus 88

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved