Exs Gubernur Aceh Diperiksa KPK Terkait Ayah Merin

Izil merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sempat menjadi buron kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Aceh.

|
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
FOTO BEBERAPA TAHUN LALU --- Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3/2019). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa. 

Gratifikasi itu diberikan oleh pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

“Lokasi penyerahan uang diantaranya di rumah kediaman tersangka Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu.

Setelah sekitar 4 tahun menjadi buron, Izil ditangkap KPK dan Polda NAD di Kota Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023) lalu.

Izil kemudian resmi ditahan KPK di Rutan Kavling C1 Gedung ACLC.

Baca juga: Untuk Proses Lebih Lanjut, Ayah Merin Diterbangkan KPK Ke Jakarta

Sebelumnya diberitakan Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar yang dipanggil Ayah Merin meminta maaf kepada masyarakat Aceh.

Permintaan maaf itu disampaikan Izil Azhar saat hendak dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Penyidik KPK langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Izil Azhar atau Ayah Merin.

KPK resmi menahan Izil Azhar selama 20 hari terhitung sejak 25 Januari hingga 5 Februari 2023.

Izil ditahan setelah menjadi pelarian atau buron selama empat tahun lebih.

Baca juga: Irwandi Yusuf dan Steffy Burase Berpose Bak Pengantin Baru Viral di Medsos

Penyidik KPK menetapkan Izil Azhar sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan Irwandi Yusuf, selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012.

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait proyek infrastruktur berupa dermaga Sabang di Aceh sebesar Rp 32,4 miliar.

Sebagai orang kepercayaan eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Izil diduga menjadi perantara gratifikasi dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid yang diberikan secara bertahap sejak 2008 hingga 2011.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved