Kasus
KPK Sebut Ricky Ham Pagawak Nikmati Uang ‘Panas’ Rp 200 M
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang sempat menjadi buron kasus korupsi diduga menikmati uang Rp 200 miliar ...
“Menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP,” kata Firli.
Selain suap dari para pengusaha itu, KPK juga menduga Ricky mendapatkan sejumlah gratifikasi dalam bentuk uang dari berbagai pihak.
Selanjutnya, ia diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul harta yang bersumber dari korupsi.
KPK menyatakan penyidikan perkara Ricky masih terus berjalan kendati ia sempat menjadi buron selama sekitar 7 bulan.
KPK menyatakan telah menyita berbagai aset bernilai ekonomis berupa tanah dan bangunan, serta apartemen di Jayapura, Tangerang, dan Jakarta Pusat.
Penyidik juga menyita sejumlah mobil mewah dengan berbagai tipe.
“Selama proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa 110 orang sebagai saksi,” tuturnya.
(kompas.com)
Baca juga: Kejari Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata untuk Sleman
Baca juga: Uang Titipan Calon Mahasiswa Unila Dibelikan Emas 1,4 Kg, Untuk Menutupi Jejak Suap
Baca juga: Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar
KPK
kasus gratifikasi
Ricky Ham Pagawak
Prohaba.co
berita prohaba
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah
buronan kpk
Kasus Suap
Korupsi
Polda Sumut Bongkar Jaringan Sabu Antarprovinsi, 10 Kg Disita di Aceh Timur, Dua Kurir Ditangkap |
![]() |
---|
Bocah SD di Muratara Tikam Teman Bermain hingga Tewas, Polisi Lakukan Penyidikan |
![]() |
---|
KPK Tetapkan Anggota DPR Heri Gunawan sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Bale Atu Takengon |
![]() |
---|
Polres Asahan Ungkap 33 Kg Sabu Jaringan Internasional, Kode Teh Tarik dan Janda Kembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.