Kasus
KPK Sebut Ricky Ham Pagawak Nikmati Uang ‘Panas’ Rp 200 M
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang sempat menjadi buron kasus korupsi diduga menikmati uang Rp 200 miliar ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang sempat menjadi buron kasus korupsi diduga menikmati uang Rp 200 miliar.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, uang tersebut diduga terkait dengan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).
Firli mengatakan, Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah, Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.
Ricky disebut banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.
Dengan kewenangannya sebagai bupati, Ricky diduga memilih sendiri para kontraktor yang bakal menggarap proyek di Mamberamo Tengah.
Nilai kontrak proyek itu mencapai belasan miliar rupiah.
“Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang,” ujar Firli.
Baca juga: Ayah Merin Catut Nama Exs Gubernur Aceh Terkait Gratifikasi Rp 32,4 M
Firli menyebut, Direktur Utama Bina Karya, Raya Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusienandra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan proyek.
Ricky pun menyanggupi keinginan ketiga kontraktor itu. Ia kemudian memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum agar mengkondisikan ketiganya mendapatkan pengerjaan sejumlah proyek dengan anggaran besar.
“Jusienandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar,” tutur Firli.
Salah satu proyek yang dikerjakan Jusienandra adalah pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura, Papua.
Simon Pampang mendapatkan 6 proyek senilai Rp 179,4 miliar.
Sementara, Marten mendapatkan 3 paket proyek senilai Rp 9,4 miliar.
Ketiganya kemudian memberikan sejumlah uang kepada Ricky melalui transaksi perbankan.
Baca juga: KPK Dalami Peran Sekretaris MA dalam Suap Hakim Agung
Baca juga: 3 Pejabat KPK Dikirim Pulang, Di Tengah Isu Penyelidikan Formula E
KPK
kasus gratifikasi
Ricky Ham Pagawak
Prohaba.co
berita prohaba
Bupati nonaktif Mamberamo Tengah
buronan kpk
Kasus Suap
Korupsi
Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah |
![]() |
---|
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.