Kasus

KPK Sebut Ricky Ham Pagawak Nikmati Uang ‘Panas’ Rp 200 M

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang sempat menjadi buron kasus korupsi diduga menikmati uang Rp 200 miliar ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan d Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 6 bulan, Senin (20/2/2023). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) yang sempat menjadi buron kasus korupsi diduga menikmati uang Rp 200 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, uang tersebut diduga terkait dengan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Yang dinikmati RHP sejumlah sekitar Rp 200 miliar dan hal ini terus didalami dan dikembangkan oleh tim penyidik,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (20/2/2023).

Firli mengatakan, Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah, Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.

Ricky disebut banyak mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur.

Dengan kewenangannya sebagai bupati, Ricky diduga memilih sendiri para kontraktor yang bakal menggarap proyek di Mamberamo Tengah.

Nilai kontrak proyek itu mencapai belasan miliar rupiah.

“Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan adanya penyetoran sejumlah uang,” ujar Firli.

Baca juga: Ayah Merin Catut Nama Exs Gubernur Aceh Terkait Gratifikasi Rp 32,4 M

Firli menyebut, Direktur Utama Bina Karya, Raya Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusienandra Pribadi Pampang dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding merupakan kontraktor yang ingin mendapatkan proyek.

Ricky pun menyanggupi keinginan ketiga kontraktor itu. Ia kemudian memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum agar mengkondisikan ketiganya mendapatkan pengerjaan sejumlah proyek dengan anggaran besar.

“Jusienandra Pribadi Pampang diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp 217,7 miliar,” tutur Firli.

Salah satu proyek yang dikerjakan Jusienandra adalah pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura, Papua.

Simon Pampang mendapatkan 6 proyek senilai Rp 179,4 miliar.

Sementara, Marten mendapatkan 3 paket proyek senilai Rp 9,4 miliar.

Ketiganya kemudian memberikan sejumlah uang kepada Ricky melalui transaksi perbankan.

Baca juga: KPK Dalami Peran Sekretaris MA dalam Suap Hakim Agung

Baca juga: 3 Pejabat KPK Dikirim Pulang, Di Tengah Isu Penyelidikan Formula E

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved