Kriminal

Pengedar Narkoba Mengaku Dibekingi Polisi, Terjadi Saat Konferensi Pers BNNK Tana Toraja

Namun, salah satu pengedar narkoba yang ditangkap itu mengungkapkan, bahwa dirinya berani melakukan transaksi di wilayah Tana Toraja, Sulawesi Selatan

Editor: Muliadi Gani
MUH. AMRAN AMIR
Suasana saat BNNK Tana Toraja Sulawesi Selatan melakukan Konferensi Pers penangkapan tersangka kasus narkoba pada Rabu (15/2/2023) lalu, saat itu tersangka kemudian minta bicara dan menyebut jika ia dibekingi oknum polisi. 

PROHABA.CO, TANA TORAJA - Pengakuan tidak terduga diungkapkan oleh seorang pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja.

Dalam konferensi pers yang menampilkan empat orang pengedar narkoba itu, salah satunya mengaku memperoleh bekingan dari Polres setempat sehingga berani melakukan transaksi.

Hal ini disampaikannya di akhir konferensi pers yang dilakukan langsung oleh Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo.

Adapun konferensi pers ini diunggah oleh akun Facebook bernama Kareba-toraja. com.

Kronologi berawal ketika AKBP Dewi Tonglo hendak mengakhiri konferensi pers dan meminta wartawan jika ada yang ingin ditanyakan.

Namun, salah satu pengedar narkoba yang ditangkap itu mengungkapkan, bahwa dirinya berani melakukan transaksi di wilayah Tana Toraja, Sulawesi Selatan, lantaran dibekingi oknum Polres setempat.

“Saya sedikit bicara bu, kami berani begini karena kami dilindungi dari bawah, Polres,” ujar salah satu pengedar narkoba.

Mendengar pernyataan tersebut, AKBP Dewi Tonglo tampak gugup dan melarang seorang diduga wartawan untuk menanyakan lebih lanjut perihal pernyataan pengedar narkoba tersebut.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Probolinggo Ditangkap Saat Pernikahan Anak

Sesaat setelah pernyataan pengedar narkoba itu, video pun langsung berhenti direkam.

Sebagai informasi, penangkapan empat pengedar narkoba itu dilakukan pada Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 02.00 WITA, dikutip dari Tribun Toraja.

Empat pengedar narkoba itu berinisial RP warga Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara; MB warga Kelurahan Marimbuna, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu; EL warga Bua Tallulolo, Kecamatan Kesu’, Kabupaten Toraja Utara; dan AG alias G, warga Karassik, Rantepao.

Tersangka yang ditangkap pertama kali adalah RP di rumah pribadinya.

Penggeledahan pun dilakukan dan ditemukan barang bukti tiga sachet narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,89 gram, uang tunai, sendok sabu, pipet plastik dan beberapa barang lainnya.

Sedangkan, barang haram tersebut diperoleh dari MB dan dibeli oleh RP seharga Rp 7 juta dengan berat 5 gram.

Lantas tim BNNK Tana Toraja melakukan pengejaran terhadap MB. Hanya saja MB berhasil lolos dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tiga hari berselang yaitu Senin (13/2/2023), tim BNNK Toraja justru menangkap tersangka lainnya yaitu EL dengan barang bukti berupa empat sachet sabu- sabu seberat 1,26 gram, korek api, sendok narkoba, pireks, sumbu pembakar, dan alat komunikasi.

EL mengaku bahwa sabu- sabu itu diperolehnya dari AG alias G.

Baca juga: Miris, 65 Tenaga Honorer Pemko Lhokseumawe Positif Narkoba 

Baca juga: Penganggur Punya 3 Istri, Tinggal Satu Atap dan Suarakan Legalisasi Poligami

Penggerebekan pun dilakukan di rumah AG dan berhasil ditangkap.

Penggeledahan  pun dilakukan oleh tim BNNK Tana Toraja dan ditemukan barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga narkoba golongan 1, jenis sabu-sabu seberat 43,55 gram.

Petugas juga menyita alat isap sabu, kaca pireks, plastik sachet kosong, dan uang tunai Rp 4.750.000 yang diduga hasil jual sabu-sabu.

AKBP Dewi Tonglo mengatakan peredaran narkoba yang masuk ke Toraja ini berasal dari dua jaringan.

“Ada dua jaringan yang kita ungkap dalam bulan Februari ini.

Yang satu jaringan Walenrang, yang satunya lagi jaringan Rappang- Sidrap,” katanya.

Dari kedua jaringan tersebut, yang paling besar adalah dari Sidrap.

“Jaringan Sidrap ini mengarah ke bandar besar ya, paling besar yang pernah langsung diungkap oleh BNNK Tana Toraja,” ujarnya pada media.

Adapun barang bukti yang disita petugas BNNK Tana Toraja bandar besar dari jaringan Sidrap ini, yakni 43,55 gram narkotika jenis sabu-sabu, dengan nilai sekitar Rp Rp 42 juta.

(tribunnews. com/tribuntoraja/ tribunsolo)

Baca juga: Sebelas Paket Sabu-sabu Disembunyikan Dalam Botol, Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Indramayu

Baca juga: Diskop UMKM Aceh Gelar Bimtek untuk Seratusan Pelaku UMKM

Baca juga: Big Bos Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Kabur dari LPN Langsa

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved