Berita Langsa

Big Bos Sabu-sabu dan Pil Ekstasi Kabur dari LPN Langsa

Saat itu, Zul Peng Grik langsung lari ke mobil, lalu mobil tersebut langsung tancap gas alias kabur membawa narapidana tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan). 

PROHABA.CO -- Salah seorang narapidana Lembaga Permasyarakatan Narkotika (LPN) Langsa, Zul Peng Grik, warga Aceh Timur, Sabtu (11/2/2023) malam kabur dari Lapas tersebut.

Zul Peng Grik terpidana 20 tahun penjara merupakan salah satu big bos atau bos besar jaringan narkoba atas kepemilikan sabu seberat 20 kg dan ribuan pil ekstasi.

Big boss narkoba ini sebelumnya ditangkap aparat BNN Pusat pada 8 Mei 2015 lalu di Kota Medan, Sumatera Utara. 

Sampai saat ini napi LPN Langsa yang kabur diduga ada keterlibaan petugas Lapas ini belum diketahui rimbanya. 

Baca juga: Kompak jadi Bandar Sabu, Suami Istri di Langsa Terciduk Pak Polisi

Sementara Kepala LPN Langsa Herman Anwar, kepada Serambinews.coom, Senin (13/2/2023), membenarkan jika salah satu napi di lapas dipimpinnya tersebut kabur pada 2 hari (Sabtu-red) yang lalu. 

Dijelaskan Herman Anwar, ia mendapatkan laporan dari petugas bawahannya atau KPLP (Kepala Satuan Pengamanan) Lapas saat dirinya sedang dinas luar (DL) ke Takengon, Aceh Tengah.

KPLP melaporkan bahwa Zul Peng Grik berita awalnya keluar yang setelah dicek kembali ternyata warga binaan Zul Peng Grik tersebut kabur atau melarikam diri dari LPN setempat. 

"Kabur dengan cara mungkin sudah diatur, bahwa istrinya datang membawa anaknya ke kantor sudah malam," jelasnya.

Baca juga: BNN Aceh Gali Narkotika Jenis Sabu di Bawah Kandang Kambing

Dia menambahkan, karena sudah malam pihak Lapas tidak memberikan kunjungan.

Lalu, Zul Peng Grik memohon kepada salah satu petugas Aulia, untuk dipertemukan dengan anaknya.  

Nah, kesalahan petugas ini dia tidak melapor kepada komandan jaga dan langsung membawa keluar napi tersebut ke depan pintu gerbang.

Lalu, petugas Lapas itu menyuruh Penjaga Pintu Utama (PJU) untuk membukakan pintu dan membawa  Zul Peng Grik ke depan pintu untuk dipertemukan dengan anaknya.

Baca juga: PN Medan Tuntut Empat Kurir Narkoba asal Aceh Seumur Hidup

Saat itu, Zul Peng Grik langsung lari ke mobil, lalu mobil tersebut langsung tancap gas alias kabur membawa narapidana tersebut.

"Itu berita yang saya terima dari, jadi itu yang dapat saya sampaikan sementara," paparnya.

Sambung Herman, pada intinya apa yang dilakukan pegawai Lapas tersebut telah melanggar prosedur dan salah, karena tanpa izin pimpinan.

Dia juga mengaku bahwa sudah sampaikan berkali-kali udah kami tulis di buku fortir dan ditembok ditempel.

"Bahwa tidak ada pengeluaran warga binaan selain sesuai prosedur surat-menyurat yang resmi," tutup Kalapas. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved