Kriminal
Guru Cabuli 7 Siswa di Surabaya Dipecat
Seorang guru salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Surabaya, Jawa Timur, berinisial AS (32), dipecat karena diduga mencabuli tujuh siswanya.
Para korbannya diminta untuk meraba dan mencoba buah dan sayuran yang dibawa oknum guru tersebut dengan mata tertutup dan tangan terikat.
Kemudian siswa menuruti apa yang diperintahkan oknum guru tersebut.
Saat mencoba buah dan sayuran yang disodorkan itu, korban sempat melihat guru tersebut membetulkan celananya.
Para korban juga merasa apa yang disodorkan di hadapannya itu bukanlah buah dan sayuran yang dibawa oknum guru tersebut.
Aksi itu dilakukan di ruang transit sekolah yang letaknya bersebelahan dengan ruangan kelas 4.
Baca juga: Oknum Guru yang Cabuli Murid SD Terancam 20 Tahun Penjara
“Saya marah dan AS cuma menunduk dan minta maaf,” ujar dia.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Fakih membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Bahkan, oknum guru tersebut telah ditahan di Polrestabes Surabaya.
AS ditangkap pada Kamis di wilayah Kecamatan Benowo, Surabaya.
“Sudah ditahan,” kata Fakih. Tak hanya itu, Polrestabes Surabaya sudah memeriksa 10 saksi dalam kasus tersebut.
“Ada 10 saksi yang sudah dimintai keterangan.
Tujuh orang merupakan saksi korban, satu saksi pelapor, dan dua orang adalah saksi lainnya, yakni teman-teman korban,” tutur dia.
“Untuk keterangan lebih lanjut, setelah semuanya lengkap, nanti akan digelar konferensi pers oleh pimpinan,” imbuh dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-P2KB), Kota Surabaya, Nanik Sukristina memastikan seluruh korban sudah mendapat pendampingan psikologis dari Psikolog DP3AP2KB dan Dinas Kesehatan.
“Pendampingan bagi korban dan orangtua pada proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polrestabes Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pencabulan-anak-yang-dilakukan-oknum-polisi.jpg)