Berita Langsa

Nelayan Aceh Tamiang Nyambi Edar Ganja

"Dalam penangkapan ini, petugas kita menyita barang bukti ganja kering siap edar total seberat 4.500 gram (4,5 kg) dan satu unit timbangan," ujar ...

|
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Foto Humas Polres Langsa
Unit Reskrim Polsek Manyak Payed Polres Langsa meringkus seorang nelayan RF (48) warga Dusun Darul Falah Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang yang nyambi edarkan ganja. Barang bukti ganja kering siap edar yang disita dari tersangka RF di rumahnya. 

PROHABA.CO, LANGSA - Unit Reskrim Polsek Manyak Payed, Polres Langsa meringkus seorang nelayan berinisial RF (48), warga Dusun Darul Falah, Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang yang nyambi mengedarkan ganja.

"Dalam penangkapan ini, petugas kita menyita barang bukti ganja kering siap edar total seberat 4.500 gram (4,5 kg) dan satu unit timbangan," ujar Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Manyak Panyed, AKP Jamaluddin Nasution, SH, Selasa (28/2/2023).

Kapolsek menyebutkan, kronologis penangkapan tersangka RF, bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik perdagangan ganja.

Baca juga: Nyambi Jual Ganja, Seorang Nelayan di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi

Informasi dari masyarakat menyebutkan, di rumah tersangka yang berprofesi nelayan ini sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.

Aktivitas tersangka RF ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, dan atas laporan itu petugas dari Polsek Manyak Payed langsung melakukan penyelidikan  ke lapangan.

Kemudian pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, Unit Opsnal Polsek Manyak Payed melakukan penggerebekan rumah tersangka RF di Dusun Darul Falah Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed.

Saat itu, diamankan pemilik rumah RF dan dalam penggeledahan di dalam rumah, ditemukan barang bukti 21 paket besar ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat.

Baca juga: Pria Beristri Dua Pukul dan Bakar Sepmor Istri Tua 

Baca juga: Polres Pidie Tangkap Seorang Kakek Diduga Pengedar Ganja, 35 Paket Disita darinya

Lalu, 20 bungkus sedang ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, serta 24 bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas warna putih.

"Selain itu, petugas kita juga mendapati 3 ikat besar ganja yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam," sebut AKP Jamaludin.

Kapolsek menambahkan, total ganja kering yang disita dari tersangka RF adalah seberat 4,5 kg, yang diakui milik oknum nelayan ini untuk diedarkan di daerah tempat tinggalnya.

"Saat ini, tersangka RF dan barang bukti ganja tersebut diamankan ke Polsek Manyak Payed untuk proses penyidikan," tutup AKP Jamaluddin.(zb)

Baca juga: Kasat Narkoba Polres Pidie Pimpin Penangkapan Pedagang yang Nyambi Jual Sabu

Baca juga: Bersembunyi di Medan, DPO Narkoba Polres Aceh Timur Diringkus di Sumut, Pernah Bawa Ganja 106 Bal

Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 441 Kg Ganja dan 36 Kg Sabu-Sabu, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved