Berita Langsa
Nelayan Aceh Tamiang Nyambi Edar Ganja
"Dalam penangkapan ini, petugas kita menyita barang bukti ganja kering siap edar total seberat 4.500 gram (4,5 kg) dan satu unit timbangan," ujar ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LANGSA - Unit Reskrim Polsek Manyak Payed, Polres Langsa meringkus seorang nelayan berinisial RF (48), warga Dusun Darul Falah, Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang yang nyambi mengedarkan ganja.
"Dalam penangkapan ini, petugas kita menyita barang bukti ganja kering siap edar total seberat 4.500 gram (4,5 kg) dan satu unit timbangan," ujar Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Manyak Panyed, AKP Jamaluddin Nasution, SH, Selasa (28/2/2023).
Kapolsek menyebutkan, kronologis penangkapan tersangka RF, bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat tentang praktik perdagangan ganja.
Baca juga: Nyambi Jual Ganja, Seorang Nelayan di Aceh Tamiang Ditangkap Polisi
Informasi dari masyarakat menyebutkan, di rumah tersangka yang berprofesi nelayan ini sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Aktivitas tersangka RF ini sudah sangat meresahkan masyarakat setempat, dan atas laporan itu petugas dari Polsek Manyak Payed langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.
Kemudian pada Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 14.30 WIB, Unit Opsnal Polsek Manyak Payed melakukan penggerebekan rumah tersangka RF di Dusun Darul Falah Gampong Mesjid, Kecamatan Manyak Payed.
Saat itu, diamankan pemilik rumah RF dan dalam penggeledahan di dalam rumah, ditemukan barang bukti 21 paket besar ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat.
Baca juga: Pria Beristri Dua Pukul dan Bakar Sepmor Istri Tua
Baca juga: Polres Pidie Tangkap Seorang Kakek Diduga Pengedar Ganja, 35 Paket Disita darinya
Lalu, 20 bungkus sedang ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat, serta 24 bungkus kecil ganja yang dibungkus kertas warna putih.
"Selain itu, petugas kita juga mendapati 3 ikat besar ganja yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam," sebut AKP Jamaludin.
Kapolsek menambahkan, total ganja kering yang disita dari tersangka RF adalah seberat 4,5 kg, yang diakui milik oknum nelayan ini untuk diedarkan di daerah tempat tinggalnya.
"Saat ini, tersangka RF dan barang bukti ganja tersebut diamankan ke Polsek Manyak Payed untuk proses penyidikan," tutup AKP Jamaluddin.(zb)
Baca juga: Kasat Narkoba Polres Pidie Pimpin Penangkapan Pedagang yang Nyambi Jual Sabu
Baca juga: Bersembunyi di Medan, DPO Narkoba Polres Aceh Timur Diringkus di Sumut, Pernah Bawa Ganja 106 Bal
Baca juga: Polda Aceh Musnahkan 441 Kg Ganja dan 36 Kg Sabu-Sabu, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati
| Kebakaran Hanguskan Satu Rumah di Langsa Kota, Motor dan Barang Elektronik Turut Terbakar |
|
|---|
| Pemuda di Langsa Nekat Membegal Payudaya Ibu-ibu di jalan Sepi, Dicambuk 27 Kali |
|
|---|
| Diduga Khalwat, Keplor di Langsa Digerebek Warga Saat Berduaan dengan Janda |
|
|---|
| Polres Langsa Tangkap Pengedar Sabu Asal Aceh Timur, 103 Gram Barang Bukti Diamankan |
|
|---|
| Diduga Lakukan Khalwat, Warga Gerebek Sepasang Non-Muhrim di Konter Pulsa Langsa |
|
|---|
