Berita Nagan Raya

Pria Beristri Dua Pukul dan Bakar Sepmor Istri Tua 

Selain KDRT, pria tersebut juga membakar sebuah sepeda motor (sepmor) milik istri pertama sehingga kasus ini berujung ke kepolisian.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
DOK POLRES NAGAN RAYA
Pelaku KDRT dan pembakaran sepeda motor (sepmor) milik istri pertama ketika diamankan di Polres Nagan Raya, Selasa (28/2/2023). 

PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menangkap pria TRB (50 tahun),  warga asal Nagan Raya.

Ia disangkakan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita yang tidak lain adalah istri pertamanya warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.

Selain KDRT, pria tersebut juga membakar sebuah sepeda motor (sepmor) milik istri pertama sehingga kasus ini berujung ke kepolisian.

“Pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di kawasan Aceh Barat pada Senin (27/2/2023) sore, oleh Tim Opsnal Polres Nagan Raya dibantu Polres Aceh Barat,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, MM kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Menurut AKP Machfud, pelaku TRB dengan sengaja telah membakar 1 unit sepmor sehingga api itu juga ikut membakar bagian tubuh istri pertamanya tersebut.

Baca juga: Pria Aceh Barat Rekam Istri TNI Lagi Mandi, Berdalih Korban Mirip Pacarnya, Divonis 4 Tahun Penjara

Kejadian itu, ujar AKP Machfud, hanya karena pelaku meminta uang kepada istri pertamanya itu untuk pulang ke rumah istri kedua di salah satu gampong di Kabupaten Aceh Barat.

Pria tersebut memiliki dua istri yakni satu orang yakni istri tua berada di Nagan Raya dan satu lagi istri muda menetap di Aceh Barat.

Saat dilakukan penangkapan oleh personel Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga dengan mudah polisi membawa pelaku dibawa ke Polres Nagan Raya.

“Saat ini pelaku dilakukan pengusutan lebih lanjut tentang kejadian KDRT tersebut,” kata AKP Machfud.

Baca juga: Venna Melinda akan Terus Hadapi Kasus KDRT dan Pastikan Urus Perceraian

Baca juga: Kisah Itha, Wanita Korban KDRT, Kini Jadi Pengusaha di New York

Kasus itu berawal saat korban yakni istri pertama pelaku berinisial SH (48 tahun), warga Gampong Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian guna untuk ditindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.

Atas laporan itu polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.

“Pelaku KDRT tersebut dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” demikian Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(riz)

Baca juga: Dua Bandar Narkoba Asal Nagan Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Abdya

Baca juga: Honorer di Aceh Jaya Lecehkan Bocah Lelaki

Baca juga: Pria Aceh Barat Sebarkan Foto Syur dan Peras Korban, Dipenjara 3 Tahun, Ancam Kirim Foto ke Suami

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved