Berita Nagan Raya
Pria Beristri Dua Pukul dan Bakar Sepmor Istri Tua
Selain KDRT, pria tersebut juga membakar sebuah sepeda motor (sepmor) milik istri pertama sehingga kasus ini berujung ke kepolisian.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya menangkap pria TRB (50 tahun), warga asal Nagan Raya.
Ia disangkakan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang wanita yang tidak lain adalah istri pertamanya warga sebuah desa di Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya.
Selain KDRT, pria tersebut juga membakar sebuah sepeda motor (sepmor) milik istri pertama sehingga kasus ini berujung ke kepolisian.
“Pelaku ditangkap dalam persembunyiannya di kawasan Aceh Barat pada Senin (27/2/2023) sore, oleh Tim Opsnal Polres Nagan Raya dibantu Polres Aceh Barat,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud, SH, MM kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).
Menurut AKP Machfud, pelaku TRB dengan sengaja telah membakar 1 unit sepmor sehingga api itu juga ikut membakar bagian tubuh istri pertamanya tersebut.
Baca juga: Pria Aceh Barat Rekam Istri TNI Lagi Mandi, Berdalih Korban Mirip Pacarnya, Divonis 4 Tahun Penjara
Kejadian itu, ujar AKP Machfud, hanya karena pelaku meminta uang kepada istri pertamanya itu untuk pulang ke rumah istri kedua di salah satu gampong di Kabupaten Aceh Barat.
Pria tersebut memiliki dua istri yakni satu orang yakni istri tua berada di Nagan Raya dan satu lagi istri muda menetap di Aceh Barat.
Saat dilakukan penangkapan oleh personel Polres Nagan Raya dan Polres Aceh Barat, pelaku tidak melakukan perlawanan sehingga dengan mudah polisi membawa pelaku dibawa ke Polres Nagan Raya.
“Saat ini pelaku dilakukan pengusutan lebih lanjut tentang kejadian KDRT tersebut,” kata AKP Machfud.
Baca juga: Venna Melinda akan Terus Hadapi Kasus KDRT dan Pastikan Urus Perceraian
Baca juga: Kisah Itha, Wanita Korban KDRT, Kini Jadi Pengusaha di New York
Kasus itu berawal saat korban yakni istri pertama pelaku berinisial SH (48 tahun), warga Gampong Alue Bata, Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya melaporkan kejadian itu kepada aparat kepolisian guna untuk ditindak sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.
Atas laporan itu polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.
“Pelaku KDRT tersebut dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,” demikian Kasat Reskrim Polres Nagan Raya.(riz)
Baca juga: Dua Bandar Narkoba Asal Nagan Raya Dibekuk Sat Resnarkoba Abdya
Baca juga: Honorer di Aceh Jaya Lecehkan Bocah Lelaki
Baca juga: Pria Aceh Barat Sebarkan Foto Syur dan Peras Korban, Dipenjara 3 Tahun, Ancam Kirim Foto ke Suami
pria beristri dua
KDRT
Pemukulan
Prohaba.co
Prohaba
Penganiayaan
istri tua
Polres Nagan raya
Berita Nagan Raya
Polres Nagan Raya Ringkus Pemasok Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Kejari Nagan Raya Eksekusi Cambuk Terhadap Lima Pelaku Judol, Dua Nyaris Tumbang |
![]() |
---|
Dokter Spesialis RSUD SIM Nagan Raya Gelar Mogok Terbatas, Tolak Aturan Sepihak |
![]() |
---|
KPH IV Bongkar Praktik Ilegal Logging di Hutan Lindung Beutong Ateuh Nagan Raya |
![]() |
---|
Julian Saputra, Murid SD yang Panjat Tiang Bendera di HUT Ke-80 RI Dapat Penghargaan dari Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.