Berita Aceh Jaya
Honorer di Aceh Jaya Lecehkan Bocah Lelaki
Pelecehan tidak hanya terjadi pada wanita atau anak perempuan saja, tetapi anak laki-laki pun bisa menjadi korban pelecehan.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, CALANG – Kasus pelecehan terhadap anak kembali terjadi di Aceh.
Pelecehan tidak hanya terjadi pada wanita atau anak perempuan saja, tetapi anak laki-laki pun bisa menjadi korban pelecehan.
Seperti yang dialami oleh seorang bocah lelaki berusia 6 tahun di Aceh Jaya.
Ia dilecehkan oleh seorang karyawan honorer di Aceh Jaya berinsial IW (39).
IW tega melakukan pelecehan terhadap korban dengan memegang dan memainkan alat vital korban.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya tak tahu bahwa perbuatannya itu bagian dari pelecehan seksual.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Calang Nomor 1/JN/2023/MS.Cag yang dibacakan pada Selasa (21/2/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Khaimi menyatakan Terdakwa IW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum terdakwa dengan 'uqubat ta'zir penjara selama 8 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” bunyi putusan itu.
Dalam dakwaan, kejadian ini terjadi pada Maret 2022 sekitar pukul 11.00 WIB ketika korban lagi sendirian di rumah.
Pada saat itu korban sedang berbaring di ruang tamu rumah kakeknya di satu desa dalam Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.
Lalu datang terdakwa dan langsung masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Bejat, Sambo Rudapaksa Anak Kandung Berusia 5 Tahun di Kutacane
Terdakwa kemudian mendekati dan membuka celana korban.
Kemudian terdakwa melakukan pelecehan sambil berkata, “Bangun terus, kenapa gak sekolah?”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-pada-anak-laki-laki.jpg)