Senin, 20 April 2026

Berita Aceh Jaya

Honorer di Aceh Jaya Lecehkan Bocah Lelaki

Pelecehan tidak hanya terjadi pada wanita atau anak perempuan saja, tetapi anak laki-laki pun bisa menjadi korban pelecehan.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelecehan pada anak laki-laki - Honorer di Aceh Jaya Lecehkan Bocah Lelaki, Dilakukan Beberapa Kali, Pelaku Malah Katakan Ini 

Seorang guru ngaji berinisal R (25), tega melakukan perbuatan bejat terhadap seorang santriwati berusia 10 tahun.

Korban akhirnya mengalami ketakutan dan harus dilarikan ke rumah sakit karena alat vital korban terus mengeluarkan darah.

Peristiwa ini terjadi di sebuah pesantren dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kini R telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue Nomor 9/JN/2022/MS.Skm yang dibacakan pada Senin (13/2/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Irkham Soderi menyatakan terdakwa R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum  Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa berupa penjara selama 80 bulan,” bunyi putusan itu.

Peristiwa ini berawal pada 8 September 2022, korban pergi mengaji bersama temannya di satu pesantren dalam Kecamatan Darul Makmur, Kabupate Nagan Raya.

Sekira pukul 17:00 WIB, korban selesai mengaji dan menunaikan shalat Asar berjamaah besama teman-temannya, lalu pulang ke rumah masing-masing.

Namun, korban berjumpa dengan terdakwa saat jalan pulang.

Terdakwa lalu menyampaikan kepada korban untuk datang ke rumah di belakang, karena ada hal yang ingin disampaikan.

Mendengar terdakwa yang merupakan guru ngaji, korban lalu menjawab, “ya.“

Baca juga: Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 1 M, Sales Elektronik Ditangkap

Baca juga: Berkedok Guru Ngaji, Pria Tua Cabuli Anak 9 Tahun

Beberapa menit kemudian, terdakwa pergi ke rumah tersebut yang berjarak dari pesantren sekitar 30 meter, melewati belakang rumah warga.

Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang dan menunggu korban.

Tak lama kemudian korban datang dan terdakwa langsung menyuruh korban masuk.

Setelah berada dalam rumah tersebut, terdakwa langsung melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved