Kasus

Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas

Menyangkut pembebasan bersyarat tersebut, Maju mengatakan apabila Dzulmi Eldin melanggar pembebasan bersyarat tersebut, maka lapas akan menarik Eldin

Editor: Muliadi Gani
Foto: Dok/Humas Lapas I Medan
Dzulmi Eldin saat registrasi di Lapas I Medan. 

PROHABA.CO, MEDAN - Eks Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin bakal bebas dari penjara, Selasa (28/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian, mengatakan pihaknya akan menyerahkan Dzulmi Eldin pada Kejari Medan.

"Kami akan menyiapkan surat penyerahan pembebasan, dan selanjutnya kejaksaan serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Medan yang akan bertanggung jawab mengawasi tersangka," ucap Maju, Senin (27/2/2023).

Menyangkut pembebasan bersyarat tersebut, Maju mengatakan apabila Dzulmi Eldin melanggar pembebasan bersyarat tersebut, maka lapas akan menarik Eldin kembali ke penjara.

Diketahui, Dzulmi Eldin bakal keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 2/3 dari total masa tahanannya.

Selain itu, Dzulmi Eldin juga bayar denda Rp 500 juta.

"Biasa saja. Begitu jatuh temponya 2/3 (dari masa hukuman), ya sudah bebas," kata Kalapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Maju Amintas Siburian, Minggu (19/2/2023) lalu.

Maju mengatakan, tidak ada perlakukan khusus soal pembebasan Dzulmi Eldin ini.

Lapas hanya mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Dalam kasus korupsi, Dzulmi Eldin sempat dijatuhi hukuman enam tahun penjara.

Ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Wali Kota Medan.

Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas dari Lapas, Begini Ungkapan Bahagia Mantan Istri

"Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti dan meyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan 4 bulan kurungan," kata hakim Abdul Aziz, saat membacakan putusan di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis, 11 Juni 2020 silam.

Hakim menilai hal yang memberatkan Dzulmi Eldin, karena dia tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, dan telah melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Hal yang meringankan, Dzulmi Eldin bersikap sopan di persidangan," ujar Abdul Aziz.

Majelis hakim sependapat dengan jaksa KPK menghukum terdakwa dengan Pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved