Kasus
Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas
Menyangkut pembebasan bersyarat tersebut, Maju mengatakan apabila Dzulmi Eldin melanggar pembebasan bersyarat tersebut, maka lapas akan menarik Eldin
Sebesar Rp 200 juta diberikan sebelum keberangkatan ke Jepang dan Rp 250 juta diberikan setelah pulang dari Kota Ichikawa.
Sebelum itu, Isa Ansyari juga pernah dimintai uang sebesar Rp 20 juta sebanyak 4 kali.
Total, uang yang diberikan Isa Ansyari kepada Dzulmi Eldin, mencapai Rp 530 juta.
Baca juga: Mantan Bupati Tanah Bumbu Divonis 10 Tahun
Sementara dalam sidang Syamsul Fitri sebagai Kasubbag Protokoler Pemko Medan, disebutkan total uang yang diterima Dzulmi Eldin dari tahun 2018 hingga 2019 mencapai Rp 2.155.000.000.
Uang tersebut diketahui dikutip dari para kepala dinas di lingkungan Pemko Medan.
Rinciannya, penerimaan uang dari Suherman selaku Kepala BP2RD, Iswar S selaku Kadis Perhubungan dan Benny Iskandar selaku Kadis Perkim pada bulan Juli 2019 memberikan uang sebesar Rp 200 juta.
Kemudian Agus Suriyono selaku Kadis Pariwisata, Edwin Effendi selaku Kadis Kesehatan, Muhammad Husni selaku Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Suryadi Panjaitan selaku Direktur RSUD Pringadi dan Rusdi Sinuraya selaku Direktur Utama PD Pasar Kota Medan pada sekitar bulan Juli 2019 yang masingmasing memberikan uang sejumlah Rp 20 juta.
Lalu, penerimaan uang dari Isa Ansyari selaku Kadis PU sejumlah Rp 530 juta.
Selain itu Dzulmi Eldin juga menerima laporan penerimaan uang dari Kepala OPD/ Pejabat Eselon II lainnya keseluruhan berjumlah Rp 700 juta.
Atas laporan tersebut, Dzulmi Eldin meminta Samsul Fitri untuk menyimpan dan mempergunakan uang tersebut selama kunjungan di Jepang yang berlangsung pada tanggal 15-18 Juli 2019.
(tribun-medan.com)
Baca juga: Kades di Pulo Aceh Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Ke Polres Aceh Besar
Baca juga: Luncurkan Satgas Medan Kondusif, Wali Kota Bobby Nasution Patroli Malam Bersama Forkopimda
Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.