Kasus
Eks Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas
Menyangkut pembebasan bersyarat tersebut, Maju mengatakan apabila Dzulmi Eldin melanggar pembebasan bersyarat tersebut, maka lapas akan menarik Eldin
"Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," urai hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yang menuntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan, bahwa Dzulmi Eldin dijerat kasus korupsi setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 lalu.
Ia diduga melakukan tindak pidana suap proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Medan.
Eldin terjaring OTT karena meminta bantuan anggaran non budgeter perjalanan ke Kota Ichikawa Jepang yang mencapai Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Sedangkan dana yang dianggarkan oleh APBD hanya sebesar Rp 500 juta.
Selain itu, Dzulmi Eldin juga membawa keluarga dan orang-orang yang tidak berkepentingan dalam lawatan ke Jepang.
Ia juga memperpanjang masa tinggalnya di Jepang untuk beberapa waktu. Karena ulahnya tersebut, Pemko Medan memiliki utang kepada Erni Travel sebesar Rp 900 juta.
Untuk menutupi utang-utang tersebut, Eldin meminta kepada para kadis untuk membantunya dalam membayar utang kepada Erni Tour.
Sebelumnya, dalam sidang Isa Ansyari yang sudah divonis 2 tahun oleh majelis, disebutkan nama Dzulmi Eldin sebagai dalang utama dalam perkara ini.
"Saya tidak berdaya, Walaupun dengan kata minta bantuan, saya yakin uang yang diberikan melalui Syamsul Fitri ditujukan kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin," ujar Isa Ansyari pada Kamis (13/2/2020) silam.
Dalam sidang tersebut, Isa Ansyari sebelumnya dihukum karena telah melakukan tindak pidana penyuapan kepada Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, sebesar Rp 530 juta.
Isa Ansyari menjadi OTT KPK saat memberikan uang kepada Dzulmi Eldin melalui Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri untuk membantu perjalanan dinas ke Kota Ichikawa Jepang.
Isa dimintai bantuan sebesar Rp 450 juta.
Dalam dakwaan Isa Ansyari, disebutkan bahwa uang tersebut diberikan secara bertahap.
Tiga Pejabat Perumda Tirta Mon Krueng Baro Sigli Divonis 3,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Terkait Narkoba, 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Sudah 16 Kali Maling Motor, Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polisi di Banda Aceh |
![]() |
---|
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.