Kriminal
AGH Resmi Jadi Pelaku Susul Mario Dandy
AGH akhirnya resmi menyusul Mario Dandy sebagai pelaku kasus penganiayaan David Ozora. Status AGH sebagai pelaku penganiayaan David diungkap Polda
PROHABA.CO, JAKARTA - AGH akhirnya resmi menyusul Mario Dandy sebagai pelaku kasus penganiayaan David Ozora.
Status AGH sebagai pelaku penganiayaan David diungkap Polda Metro Jaya.
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menanggapi penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan anaknya.
Polisi melabeli AG sebagai pelaku penganiayaan dengan hukum, bukan tersangka.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal tersebut karena AG, pacar Mario Dandy Satriyo masih berusia 15 tahun.
“Untuk anak, ini tidak boleh disebut tersangka,” kata Hengki.
Status AG naik dari saksi menjadi pelaku disebut sebagai anak yang berkonfl ik dengan hukum.
Dalam kasus penganiayaan sadis terhadap David Ozora, AG dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 atau lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca juga: Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge PNS Pajak, Buntut Kasus Mario
Soal penetapan AG sebagai pelaku penganiayaan, ayah David, Jonathan Latumahina memberi tanggapan lewat akun Twitternya.
“Selamat menikmati,” tulisnya di akun Twitter.
Menurut Kombes Hengki Haryadi, setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG telah berbohong dalam memberi keterangan.
Keterangan Mario, Shane dan AG tidak sama dengan bukti.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik dari chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya,” kata Hengki.
Bahkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG terbukti telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Perencanaan dilihat dari Mario Dandy Satriyo dan AG yang menjemput Shane Lukas.
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.