Kriminal

AGH Resmi Jadi Pelaku Susul Mario Dandy

AGH akhirnya resmi menyusul Mario Dandy sebagai pelaku kasus penganiayaan David Ozora. Status AGH sebagai pelaku penganiayaan David diungkap Polda

Editor: Muliadi Gani
Instagram
Ayah David Punya Bukti AGH Terlibat Penganiayaan, Kutuk Sikap Kekasih Mario Dandy: Kejutan 

Kemudian ketika di dalam mobil, ketiganya merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

“Pada saat di dalam mobil bertiga ada niat di sana,” jelas Hengki.

Kombes Hengki Haryadi bahkan menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David masuk dalam kategori sadis.

Mario melayangkan beberapa kali tendangan ke kepala David.

Baca juga: Ayah David Punya Bukti Keterlibatan AGH, Terkait Penganiayaan Anak Pejabat Pajak

Baca juga: Pria Percut Seituan Dapati Mobilnya Dipakai Anggota Polisi, Sempat Dilaporkan Hilang Dicuri

Anak mantan pejabat pajak itu pun menginjak tengkuk korban lalu memukul kepala korban yang sudah tidak berdaya.

Saat menganiaya David pun, kata Hengki, Mario memperagakan seolah sedang melakukan tendangan bebas dalam sepak bola.

“Di sana ada kata-kata ‘free kick’ baru ditendang ke kepala seperti pinalti atau tendangan bebas,” kata Hengki.

Kejinya lagi, Mario Dandy Satriyo ini pun berucap tidak takut anak orang mati.

“Ada kata-kata ‘gue nggak takut kalau anak orang lain mati,” ujar Hengki.

Penyidik menganggap bahwa hal tersebut merupakan bukti kekerasan yang dilakukan sudah direncanakan.

Untuk itulah Polisi menambah konstruksi pasal yang menjerat MArio Dandy Satriyo, anak dari Rafael Alun Trisambodo.

Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara.

Padahal sebelumnya, Mario terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved