Berita Aceh Timur
Tiga Bandit BBM Subsidi di Idi Diringkus Polisi
Mereka diringkus karena melakukan perbuatan melawan hukum, memodifi kasi tangki minyak mobil sehingga memuat lebih banyak BBM subsidi jenis solar saat
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
SA mengakui bahwa gudang tersebut adalah miliknya.
Baca juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Petugas SPBU Di Aceh Timur Diamankan Polisi
Lalu petugas melakukan pemeriksaan di dalam gudang milik SA dan didapati 8 drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton.
Selanjutnya, SA dan PR berikut pelaku MA (operator SPBU) yang turut membantu tindak pidana kejahatan tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur.
Barang bukti berupa 1 unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8199 DG, 8 drum yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar dan mesin pompa air.
Atas tindakannya itu, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 juncto (berhubungan dengan) Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(Serambinews.com/ar/sn)
Baca juga: Seorang Oknum Polisi di Lembata Jadi Tersangka Penyelundup BBM
Baca juga: Pasutri Ditemukan Tewas di Padang Pariaman
Baca juga: Menyadari Mempunyai Karir Yang Gemilang, Luna Maya Akui Punya Rasa Tak Percaya Diri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Satreskrim-Polres-Aceh-Timur-berhasil-mengungkap-pelaku-penyalahgunaan-BBM-bersubsidi.jpg)