Berita Aceh Timur
Tiga Bandit BBM Subsidi di Idi Diringkus Polisi
Mereka diringkus karena melakukan perbuatan melawan hukum, memodifi kasi tangki minyak mobil sehingga memuat lebih banyak BBM subsidi jenis solar saat
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, IDI – Tiga orang bandit penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Aceh berhasil dibekuk oleh satuan kepolisian dari Polres Aceh Timur.
Mereka diringkus karena melakukan perbuatan melawan hukum, memodifi kasi tangki minyak mobil sehingga memuat lebih banyak BBM subsidi jenis solar saat diisi.
Selanjutnya, BBM subsidi tersebut dipindahkan ke dalam drum-drumdengan mesin pompa air, dan disimpan pada sebuah gudang di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Padahal, pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa masyarakat dilarang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi karena dapat merugikan masyarakat lain yang membutuhkan.
Ketiga pelaku penyalahgunaan BBM subisidi berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Aceh Timur pada Kamis (2/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Baca juga: Polisi Amankan 3 Pelaku Penyalahgunaan dan 1,5 Ton BBM Subsidi di Aceh Timur
Mereka adalah PR (20) dan SA (38), keduanya warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, dan MA (29), warga Desa Keutapang Dua, Kecamatan Idi Rayeuk.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Ari Sukmo Wibowo SIK mengatakan, kasus ini diungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
Masyarakat melaporkan bahwa ada mobil yang mengisi BBM jenis solar bersubsidi berulang-ulang di SPBU Seunebok Meuku, Kecamatan Idi Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Berbekal informasi tersebut anggota Tim Resmob Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan.
“Dan benar bahwa terdapat mobil Isuzu Panther jenis bak terbuka BL 8199 DG sedang mengisi BBM,” ungkap Kasatreskrim dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Enam Sindikat Narkoba yang Ingin Bunuh Warga Dituduh Cepu Akhirnya Diringkus
Selanjutnya petugas mendekati terduga pelaku PR yang berperan sebagai sopir dan menanyakan terkait pengisian BBM subsidi tersebut.
PR mengaku bahwa ia telah melangsir BBM bersubsidi menggunakan mobil tersebut, yang tankinya telah dimodifi kasi sehingga bisa memuat 150 liter.
“Ketika anggota kami menanyakan terhadap pelaku (PR), ia menyebutkan sudah mengisi 73 liter solar bersubsidi yang akan dibawa ke gudang milik pelaku SA yang berada di wilayah Kecamatan Idi Rayeuk,” kata Kasatreskrim.
Petugas juga mengamankan MA yang merupakan operator SPBU tersebut.
Setelah mengamankan PR, Tim Resmob langsung menuju gudang milik SA untuk melakukan penggerebekan.
SA mengakui bahwa gudang tersebut adalah miliknya.
Baca juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Petugas SPBU Di Aceh Timur Diamankan Polisi
Lalu petugas melakukan pemeriksaan di dalam gudang milik SA dan didapati 8 drum yang berisi BBM bersubsidi jenis solar dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 1,5 ton.
Selanjutnya, SA dan PR berikut pelaku MA (operator SPBU) yang turut membantu tindak pidana kejahatan tersebut beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Aceh Timur.
Barang bukti berupa 1 unit mobil Isuzu Panther Nomor Polisi BL 8199 DG, 8 drum yang berisikan BBM bersubsidi jenis solar dan mesin pompa air.
Atas tindakannya itu, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 juncto (berhubungan dengan) Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Mereka terancam enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
(Serambinews.com/ar/sn)
Baca juga: Seorang Oknum Polisi di Lembata Jadi Tersangka Penyelundup BBM
Baca juga: Pasutri Ditemukan Tewas di Padang Pariaman
Baca juga: Menyadari Mempunyai Karir Yang Gemilang, Luna Maya Akui Punya Rasa Tak Percaya Diri
Eks Bupati Aceh Timur Diperiksa 5 Jam, Jaksa Layangkan 26 Pertanyaan soal PT Beurata Maju |
![]() |
---|
Tak Ajukan Banding, Empat Penyelundup Rohingya Asal Myanmar Jalani Hukuman 22 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Dua Tahun Tanpa Jembatan, Siswa di Aceh Timur Bertaruh Nyawa Seberangi Sungai |
![]() |
---|
Lompat ke Laut demi Selamatkan Nyawa, Lima Nelayan Aceh Terdampar di Kepulauan Aru |
![]() |
---|
Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.