Kasus

Seorang Oknum Polisi di Lembata Jadi Tersangka Penyelundup BBM

Seorang oknum Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Lembata berinsial I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 1,5 ton Bahan ...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUN FLORES.COM/PAULUS KEBELEN
Barang bukti kasus penyelundupan bahan bakar minyak yang melibatkan oknum anggota Polres Lembata diamankan oleh Polres Flores Timur 

PROHABA.CO, FLORES TIMUR -  Kepolisian Resort (Polres) Flores Timur akhirnya menyatakan hasil penyidikan lengkap (P-21) atas kasus dugaan penyelundupan BBM ilegal yang menyeret oknum Polair Lembata berinisial I, Rabu 18 Januari 2023.

Kasus ini mulanya terkuak setelah tim Buser Polres Flores Timur menggagalkan 1,5 ton solar yang hendak dikirim dari Pelabuhan Larantuka ke Lembata tanggal 22 Mei 2022.

Seorang oknum Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Lembata berinsial I ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan 1,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.

Selain I, Penyidik Kepolisian Flores Resor (Polres) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu H selaku nakhoda kapal, MFF sebagai agen kapal, dan RK sebagai pengangkut BBM.

"Empat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Wakapolres Flores Timur, Kompol I Ketut Saba kepada wartawan di Flores Timur, Kamis (19/1).

Baca juga: Polres Aceh Selatan Ringkus Pengangkut BBM Bersubsidi, 264 Liter Pertalite Diamankan

Baca juga: Hercules Dibutuhkan untuk Buktikan Kasus Suap Hakim Agung

Baca juga: Haji Uma Sorot Dana Otsus dan Kuota BBM Subsidi di Aceh

Ketut menerangkan, para pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 56 ayat (1) dengan ancaman tujuh tahun penjara dan denda 60 miliar.

Ia melanjutkan, dalam beberapa hari ke depan berkas perkara dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Flores Timur.

"Dalam satu dua hari ini kita akan laksanakan tahap dua di Kejaksaan," katanya.

Kasus ini berawal ketika Tim Buru Sergap Flores Timur menggagalkan pengiriman 1,5 ton BBM solar di Pelabuhan Laut Larantuka, Kamis (5/5/2022).

BBM tersebut hendak dikirim ke Kabupaten Lembata atas permintaan dari I.

Setelah diperiksa, aparat mendapati bahwa pengiriman BBM tersebut tidak mengantongi izin yang resmi.

Selanjutnya aparat mengamankan para pelaku dan barang bukti.

(kompas.com)

Baca juga: Rincian Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini di Seluruh Provinsi, Mulai Solar, Pertalite & Pertamax

Baca juga: Buron Sejak 2018 Lalu, Buronan Kasus BBM di Nagan Raya Ditangkap

Baca juga: Miris, Pria Alami Gangguan Jiwa Babak Belur Dianiaya, Diduga Melibatkan Sekelompok Oknum Polisi

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved