Berita Aceh Barat
SERAM, Penggerebekan Ladang Ganja Diwarnai Tembakan
Meski sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun para pemilik ladang ganja tersebut berhasil melarikan diri ke hutan.
Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
PROHABA.CO -- Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso mengungkapkan, bahwa pelaku pemilik ladang ganja seluas 32 hektare, di kawasan pegunungan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya teridentifikasi sebanyak 6 orang.
Pelaku berhasil melarikan diri saat pihak kepolisian turun ke lokasi tersebut.
Meski sempat memberikan tembakan peringatan ke udara, namun para pemilik ladang ganja tersebut berhasil melarikan diri ke hutan.
Sehingga para pelaku berhasil meloloskan diri dari kejaran pihak kepolisian yang saat ini masih terus dilakukan pengembangan menyangkut kasus tersebut.
“Setelah kita identifikasi melalui udara, saat ini ada 7 titik lokasi ladang ganja di kawasan pegunungan Beutong Ateuh Banggalang yang akan kami telusuri kembali dan harus kita musnahkan,” ungkap Kapolres.
Baca juga: Satu Hektare Ladang Ganja Ditemukan dalam Kebun Kopi
Secara estimasi, sebut Kapolres, jumlahnya ganja yang telah dimusnahkan mencapai sekitar 70 ton pohon ganja.
Jika dalam satu ton itu hanya dijual dengan harga sekitar Rp 2 juta saja, maka jumlah uangnya mencapai Rp 14 miliar, dari hasil kebun ganja tersebut.
“Jika dalam 1 kg ini dipakai oleh 50 orang, maka kita saat ini telah menyelamatkan sebanyak 5 juta orang dari penyalahgunaan narkotika tersebut,” tutur Kapolres.
70 ribu batang ganja dimusnahkan
Seperti diketahui, jajaran Polres Aceh Barat di bawah pimpinan Kapolres AKBP Pandji Santo berhasil mengungkap 32 hektare ladang ganja di di kawasan pegunungan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Senin (6/3/2023).
Pengungkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari salah satu tersangka yang ditangkap pihak Polres Aceh Barat, sejak dua bulan yang lalu.
Baca juga: BNN Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Selatan
Sehingga pada Senin kemarin, pihak kepolisian mendatangi lokasi berdasarkan pengembangan dari tersangka tersebut.
Pihak kepolisian memasuki kawasan hutan untuk menuju ke lokasi kebun ganja tersebut dengan berjalan kaki sekitar 12 jam perjalanan dari Kota Meulaboh.
Di lokasi, pihak kepolisian melihat langsung hamparan tanaman ganja yang luar biasa banyaknya.
Dalam ladang ganja tersebut, pihak kepolisian mencabut dan mengumpulkan semua batang atau pohon ganja.
PN Meulaboh Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kekerasan Anak |
![]() |
---|
Hakim Tunda Vonis Anggota DPRA Tgk Mawardi Basyah, Publik Aceh Barat Kecewa |
![]() |
---|
Gedung SMPN 6 Meureubo Rusak Berat, Hanya Tiga Ruang Kelas Masih Layak Digunakan |
![]() |
---|
Penyedia Tempat Mesum Kabur, Kini Jadi DPO Satpol PP dan WH Aceh Barat |
![]() |
---|
Bupati Aceh Barat Geram Namanya Dicatut untuk Modus Penipuan Minta Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.