Kamis, 11 Juni 2026

Berita Aceh Selatan

BNN Musnahkan 3 Hektare Ladang Ganja di Aceh Selatan

"Tanaman ganja kita musnahkan di dua titik dengan total luas yang dimusnahkan tiga hektare di Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah,...

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ILHAMI SYAHPUTRA
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Bersama Tim Gabungan Saat Melakukan Pemusnahkan Ladang Ganja Siap Panen di Kawasan Pegunungan Leuser, Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh. Sabtu (22/10/2022) 

PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan ladang ganja siap panen di kawasan Pegunungan Leuser, Aceh Selatan, Aceh, Sabtu (22/10/2022).

"Tanaman ganja kita musnahkan di dua titik dengan total luas yang dimusnahkan tiga hektare di Gampong Teungoh, Kecamatan Trumon Tengah, Kabupaten Aceh Selatan," kata Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan SIK SH MH saat melakukan pemusnahan, Sabtu (22/10/2022).

Temuan tersebut merupakan hasil pemetaan ladang ganja bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta penyelidikan Tim BNN RI

Ia mengatakan bahwa tanaman ganja berada pada ketinggian titik pertama, yakni 313 MDPL dan titik kedua 380 MDPL, dan ganja tersebut terbukti mengandung THC.

Baca juga: BNN Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Besar

"Tanaman ganja terbukti mengandung THC, sesuai dengan hasil test cepat yang dilakukan tim laboratorium BNN sesaat sebelum dilakukan pemusnahan  ladang ganja," katanya lagi.

Dalam hal itu, BNN menerjunkan 131 personel dengan melibatkan Kodim, Polres, Brimob, POM AD, Satpol PP, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, Kejari, Bea Cukai, serta BNNK Tapaktuan.

Pantauan ProHaba, tim gabungan bergerak jalan kaki dari titik kumpul menuju lokasi ladang ganja menempuh perjalanan sekitar dua jam.

Roy Hardi Siahaan mengatakan bahwa seluruh pasukan melakukan pemusnahan barang bukti dengan total tanaman ganja yang berhasil dibabat mencapai 23 ribu batang dengan berat basah diperkirakan mencapai 12 ton.

Baca juga: Personel Polres Bireuen Tempuh Perjalanan Setengah Hari ke Ladang Ganja di Pedalaman Peulimbang 

"Pemusnahan ladang ganja kali ini diawasi langsung oleh Inspektur Pengawas dan Pemeriksaan Khusus (Irwasriksusu) BNN, Brigjen Pol Awang Joko Rumitro SIK MSi, guna meningkatkan fungsi pengawasan BNN terhadap barang bukti yang berhasil ditemukan tim di lapangan," ungkapnya.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa barang bukti tanaman narkotika yang ditemukan harus dimusnahkan dalam waktu 2x24 jam atau 14 hari jika memiliki jumlah yang banyak dan berada pada lokasi yang sulit terjangkau karena faktor geografis.

Sementara itu, Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran, melalui Sekretaris Daerah, Cut Syazalisma SSTP, menyampaikan pihaknya telah memiliki program pembangunan Balai Rehabilitasi yang akan dilaksanakan tahun 2023 mendatang. 

Hal ini sejalan dengan adanya rencana pembangunan Balai Rehabilitasi oleh BNN di Wilayah Tapaktuan.

Baca juga: 4 Hektare Ladang Ganja di Kuta Cot Glie Dimusnahkan, Langsung Dipimpin Kapolres Aceh Besar

Menindaklanjuti hal tersebut, bersama Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Brigjen Pol dr Farid Amansyah SpPD, Tim BNN melalukan pertemuan guna membangun komitmen bersama. 

"Niat baik ini sejalan dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN," ungkapnya. 

Selain itu, ia mengatakan pemusnahan ladang ganja yang tengah dilakukan merupakan komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved