Kriminal
Gerombolan Remaja Bacok Pengendara Pakai Celurit
Pelaku mengaku dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya. “Saya dikasih celurit, disuruh bacok, saya bacok. Setengah sadar saya,” kata salah satu ...
Tayang:
Editor:
Muliadi Gani
KOMPAS.COM/DANI JULIUS
Tiga dari enam pelaku klitih tertangkap reserse kriminal Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tiga pemuda ditahan, tiga lainnya tidak ditahan karena di bawah umur dan sedang menjalani ujian sekolah.
Para pemuda tanggung itu kini dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 179 ayat (2) KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(kompas. com)
Baca juga: PEMUTIHAN, 56 Ribu Data Kendaraan Akan Dihapus
Baca juga: Pria di Bandung Bunuh Pasangan Sejenisnya, Urat Nadi Korban Dipotong
Baca juga: Satu Unit Beko Terbakar di Bendungan Rukoh Pidie
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tiga-dari-enam-pelaku-klitih-tertangkap-reserse-kriminal-Polres-Kulon-Progo.jpg)