Berita Bener Meriah

Suami Tak di Rumah, Wanita di Bener Meriah Pasok Pria Lain

Pasangan non-muhrim ini melakukan perbuatan tersebut tidak ada paksaan yang mana atas dasar saling suka sama suka.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
Google
Ilustrasi 

PROHABA.CO -- Seorang wanita di Bener Meriah nekat membawa pria lain saat suami tak ada di rumah.

Wanita ini nekat membawa selingkuhan lewat pintu belakang.

Akhirnya, aksi wanita ini diketahui warga sedang asyik berduaan di kamar.

Aksi nekat wanita di Bener Meriah ini dilakukan pada malam hari di rumahnya.

Dimana wanita NS (23) tersebut melancarkan aksi perselingkuhannya saat sang suami tidak berada di rumah.

Memanfaatkan situasi itu, NS berkomunikasi dengan pria MS (26) yang merupakan selingkuhannya.

Dan MS pun langsung menghampiri NS seorang diri di rumahnya yang berada salah satu kampung di Kabupaten Bener Meriah.

Selanjutnya, pasangan non muhrim tersebut akhirnya ketahuan oleh warga saat asyik berdua-duan di dalam kamar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 2/JN/2023/MS.Str yang dikeluarkan pada, Senin (13/3/2023) kemarin.

Kejadian perselingkuhan itu berawal pada malam hari pada, Senin (21/11/ 2022) pukul 23.00 WIB.

Pada malam itu, NS sedang berada di rumahnya sendirian disalah satu Kampung di Bener Meriah.

Saat itu, suami dari wanita NS sedang tidak berada di rumah.

Tidak lama setelahnya datang seorang pria MS (26) menghampiri wanita tersebut di rumahnya.

Ns pun akhirnya membawa masuk pria tersebut melalui pintu belakang rumahnya.

Kedatangan pria MS tersebut telah direncanakan karena sebelumnya kedua telah berkomunikasi menggunakan telepon.

Karena suami NS tidak berada di rumah, jadi pria tersebut langsung menghampiri wanita itu pada malam hari.

Kemudian, keduannya pun berbincang-bincang di ruang tamu NS dan melancarkan aksi keduanya ke dalam kamar.

Di dalam kamar, kedua pasangan non-muhrim tersebut melakukan perbutan zina.

Warga desa yang mengetahui hal tersebut, langsung mengerebek keduanya dan menyerahkannya ke pihak berwajib.

NS dan MS mengakui bahwa mereka telah melakukan hubungan badan atau ber zina.

Pasangan non-muhrim ini melakukan perbuatan tersebut tidak ada paksaan yang mana atas dasar saling suka sama suka.

Kini, keduanya telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusab Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong Nomor 1/JN/2023/MS.Str yang dikeluarkan pada Senin (13/3/2023).

Dimana NS dan MS terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina berdasarkan pengakuan sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim tunggal Zahrul Bawady menjatuhkan pidana terhadap NS dan MS dengan Uqubat hudud berupa cambuk didepan umum masing-masing sebanyak 100 kali.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved