Berita Aceh Selatan

Ikhtilath di Kafe, Honorer dan Kekasihnya Dicambuk

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada para terdakwa dengan ‘uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Istimewa
ilustrasi mesum. Ikhtilath di Kafe, Honorer dan Kekasihnya Dicambuk 

PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Mahkamah Syar’iyah (MS) Tapaktuan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan jarimah (tindak pidana) ikhtilath (bermesraan) di kafe Kawasan Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.

Vonis itu dijatuhkan terhadap terdakwa Rio Taupik Saldi (26), seorang pegawai honorer atau kontrak, dan kekasihnya, Beria Putri Ghifari (24).

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Lukman Hakim SAg pada Selasa (14/3/2023).

Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Ttn, hakim menyatakan terdakwa Rio Taufik Saldi dan terdakwa Beria Putri Ghifary, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada para terdakwa dengan ‘uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

Adapun kronologis kejadian bermula pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB saat terdakwa Rio menghubungi terdakwa Beria.

Baca juga: Kencan dengan Sopir, Gadis Muda Dicambuk 25 Kali

Rio mengatakan melalui aplikasi WhatsApp bahwa dia sudah berada di Tapaktuan, dan Beria kemudian membalas ‘okelah’.

Pada malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Rio pergi ke Warung Alot tujuan untuk minum-minum dan main game.

Di warung tersebut, ia terlibat selisih dengan pemilik warung berinsial RD alias A lot.

Di mana RD pergi meninggalkan warungnya sebentar, tetapi terdakwa Rio sudah mengambil minuman di dalam kulkas.

Sekitar lima menit kemudian, pemilik warung tersebut kembali dan mengatakan bahwa “malam ini ada razia”.

Lalu terdakwa membuka minuman yang diambil dalam kulkas tersebut dengan menggunakan giginya.

Melihat hal itu, pemilik warung menegur dengan ucapan, “Jangan buka tutup minuman itu dengan gigi, nanti gigimu patah, di situ ada pembuka tutup botolnya.

" Selanjutnya, pemilik warung RD duduk di teras bersama suaminya, di mana terdakwa Rio duduk bersama teman yang bernama Ilham.

Baca juga: Tak Merasa Keberatan, Boy William Sanggupi Tunjangan Ayah Rozak Rp. 300 Juta Sebulan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved