Berita Aceh Selatan
Ikhtilath di Kafe, Honorer dan Kekasihnya Dicambuk
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada para terdakwa dengan ‘uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, TAPAKTUAN - Mahkamah Syar’iyah (MS) Tapaktuan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan jarimah (tindak pidana) ikhtilath (bermesraan) di kafe Kawasan Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.
Vonis itu dijatuhkan terhadap terdakwa Rio Taupik Saldi (26), seorang pegawai honorer atau kontrak, dan kekasihnya, Beria Putri Ghifari (24).
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Lukman Hakim SAg pada Selasa (14/3/2023).
Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Ttn, hakim menyatakan terdakwa Rio Taufik Saldi dan terdakwa Beria Putri Ghifary, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath.
Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada para terdakwa dengan ‘uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.
Adapun kronologis kejadian bermula pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 16.30 WIB saat terdakwa Rio menghubungi terdakwa Beria.
Baca juga: Kencan dengan Sopir, Gadis Muda Dicambuk 25 Kali
Rio mengatakan melalui aplikasi WhatsApp bahwa dia sudah berada di Tapaktuan, dan Beria kemudian membalas ‘okelah’.
Pada malam harinya, sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Rio pergi ke Warung Alot tujuan untuk minum-minum dan main game.
Di warung tersebut, ia terlibat selisih dengan pemilik warung berinsial RD alias A lot.
Di mana RD pergi meninggalkan warungnya sebentar, tetapi terdakwa Rio sudah mengambil minuman di dalam kulkas.
Sekitar lima menit kemudian, pemilik warung tersebut kembali dan mengatakan bahwa “malam ini ada razia”.
Lalu terdakwa membuka minuman yang diambil dalam kulkas tersebut dengan menggunakan giginya.
Melihat hal itu, pemilik warung menegur dengan ucapan, “Jangan buka tutup minuman itu dengan gigi, nanti gigimu patah, di situ ada pembuka tutup botolnya.
" Selanjutnya, pemilik warung RD duduk di teras bersama suaminya, di mana terdakwa Rio duduk bersama teman yang bernama Ilham.
Baca juga: Tak Merasa Keberatan, Boy William Sanggupi Tunjangan Ayah Rozak Rp. 300 Juta Sebulan
Dicambuk
ikhtilath
honorer
Prohaba.co
Prohaba
Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan
Ujung Tanah Aceh Selatan
satpol pp dan wh aceh selatan
Berita Aceh Selatan
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kambing di Aceh Selatan, Satu Penadah Turut Diamankan |
![]() |
---|
Tragis, Bayi 8 Bulan di Aceh Selatan Meninggal, Diduga Dianiaya Ayah Kandung |
![]() |
---|
Curi Motor di SPBU Kluet Selatan, Pria Asal Aceh Tenggara Diringkus Polisi di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Empat Penyelundup Rohingya ke Aceh Selatan Divonis 6-7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tragis, Mantan Keuchik di Samadua Aceh Selatan Ditemukan Meninggal Tergantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.