Berita Aceh Selatan

Ikhtilath di Kafe, Honorer dan Kekasihnya Dicambuk

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir kepada para terdakwa dengan ‘uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Istimewa
ilustrasi mesum. Ikhtilath di Kafe, Honorer dan Kekasihnya Dicambuk 

Dalam obrolan tersebut, terdakwa Rio menanyakan pukul berapa razianya dan dijawab oleh Ilham, “Jam 20.30 WIB sampai jam 21.30 WIB.”

Namun, hingga pukul 21.30 WIB tidak ada tandatanda razia, terdakwa Rio kemudian menghubungi terdakwa Beria.

Ia mengajak terdakwa Beria untuk ngopi bareng di kafe milik RD di kawasan Ujung Tanah.

Sekira pukul 21.45 WIB, terdakwa Beria tiba di warung tersebut dan langsung menemui terdakwa Rio.

Selanjutnya, terdakwa Rio mengajak terdakwa Beria untuk duduk di bawah warung kafe tersebut.

Sambil mengobrol-ngobrol, terdakwa Rio kemudian melakukan perbuatan dengan meraba-raba tubuh terdakwa Beria.

Namun, terdakwa Beria tidak melakukan penolakan dan menuruti semua keinginan dan perlakuan terdakwa Rio.

Baca juga: Heboh Pondok Mesum di Gunung Kerambil, Tapaktuan

Di saat asik ‘indehoi’, kedua terdakwa kaget melihat kedatangan tim gabungan dari Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk melakukan razia.

Keduanya kemudian ditangkap dan dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.

Deddy Roustian, Reka Toni Husada, Syafriyandi, dan Hendra Sumarlin dari petugas Satpol PP dan WH Aceh Selatan menjadi saksi langsung melihat perbuatan terdakwa Rio dan terdakwa Beria.

Proses penangkapan dan penggerebekan itu juga disaksikan oleh pemilik warung.

Dalam persidangan, para terdakwa mengetahui bahwa perbuatan yang telah mereka lakukan adalah perbuatan haram dilarang oleh agama dan sangat menyesal atas perbuatan itu.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Empat Penzina Dicambuk 400 Kali, Salah Satunya Wanita Muda

Baca juga: Seorang Menantu di Aceh Selatan Aniaya Mertua dengan Kayu Runcing

Baca juga: Sadis, Mama Muda di Aceh Selatan Dirudapaksa Saudara Suami

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved