Berita Aceh Selatan
Sediakan Tempat Bermesraan, Pemilik Kafe Dicambuk 30 Kali
RD diketahui sebagai penyedia fasilitas atau tempat untuk pasangan muda-mudi bermesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri di kafe ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Lukman Hakim SAg pada Selasa (14/3/2023).
Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Ttn, hakim menyatakan terdakwa Rio Taufi k Saldi dan terdakwa Beria Putri Ghifary, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) ikhtilath.
Hal itu sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat takzir kepada para terdakwa dengan ‘uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.
(Serambinews. com/ar)
Baca juga: Gara-gara Segel Kafe Remang-remang, Bupati Pangandaran Cekcok dengan Warga
Baca juga: Kencan dengan Sopir, Gadis Muda Dicambuk 25 Kali
Baca juga: Lecehkan Perempuan Retardasi Mental, Pelaku Dicambuk 119 Kali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-Petugas-Gabungan-dari-satpol-PP-dan-WH-menciduk-lima-pasangan-non-muhrim.jpg)