Berita Aceh Selatan

Sediakan Tempat Bermesraan, Pemilik Kafe Dicambuk 30 Kali

RD diketahui sebagai penyedia fasilitas atau tempat untuk pasangan muda-mudi bermesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri di kafe ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok: Satpol pp dan WH
Ilustrasi - Petugas Gabungan dari satpol PP dan WH di bantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan menciduk lima pasangan non muhrim dalam penggerebekan di sebuah warung yang berada di kawasan Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023). 

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Lukman Hakim SAg pada Selasa (14/3/2023).

Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Ttn, hakim menyatakan terdakwa Rio Taufi k Saldi dan terdakwa Beria Putri Ghifary, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) ikhtilath.

Hal itu sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat takzir kepada para terdakwa dengan ‘uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Gara-gara Segel Kafe Remang-remang, Bupati Pangandaran Cekcok dengan Warga

Baca juga: Kencan dengan Sopir, Gadis Muda Dicambuk 25 Kali

Baca juga: Lecehkan Perempuan Retardasi Mental, Pelaku Dicambuk 119 Kali

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved