Berita Aceh Selatan
Sediakan Tempat Bermesraan, Pemilik Kafe Dicambuk 30 Kali
RD diketahui sebagai penyedia fasilitas atau tempat untuk pasangan muda-mudi bermesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri di kafe ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Lukman Hakim SAg pada Selasa (14/3/2023).
Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Ttn, hakim menyatakan terdakwa Rio Taufi k Saldi dan terdakwa Beria Putri Ghifary, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) ikhtilath.
Hal itu sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat takzir kepada para terdakwa dengan ‘uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.
(Serambinews. com/ar)
Baca juga: Gara-gara Segel Kafe Remang-remang, Bupati Pangandaran Cekcok dengan Warga
Baca juga: Kencan dengan Sopir, Gadis Muda Dicambuk 25 Kali
Baca juga: Lecehkan Perempuan Retardasi Mental, Pelaku Dicambuk 119 Kali
pemilik kafe
Dicambuk
Prohaba.co
Prohaba
penyedia tempat
Pondok Mesum
mesum
ikhtilath
Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan
Berita Aceh Selatan
Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Kambing di Aceh Selatan, Satu Penadah Turut Diamankan |
![]() |
---|
Tragis, Bayi 8 Bulan di Aceh Selatan Meninggal, Diduga Dianiaya Ayah Kandung |
![]() |
---|
Curi Motor di SPBU Kluet Selatan, Pria Asal Aceh Tenggara Diringkus Polisi di Pidie Jaya |
![]() |
---|
Empat Penyelundup Rohingya ke Aceh Selatan Divonis 6-7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tragis, Mantan Keuchik di Samadua Aceh Selatan Ditemukan Meninggal Tergantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.