Berita Aceh Selatan

Sediakan Tempat Bermesraan, Pemilik Kafe Dicambuk 30 Kali

RD diketahui sebagai penyedia fasilitas atau tempat untuk pasangan muda-mudi bermesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri di kafe ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok: Satpol pp dan WH
Ilustrasi - Petugas Gabungan dari satpol PP dan WH di bantu oleh unsur dari Polisi Militer dan Polres Aceh Selatan menciduk lima pasangan non muhrim dalam penggerebekan di sebuah warung yang berada di kawasan Desa Gunung Kerambil, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Minggu (13/3/2023). 

PROHABA.CO, TAPAKTUAN – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menjatuhkan pidana cambuk terhadap seorang pemilik kafe berinisial RD alias Alot (53).

RD diketahui sebagai penyedia fasilitas atau tempat untuk pasangan muda-mudi bermesraan hingga melakukan hubungan layaknya suami istri di kafe miliknya di Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.

Bahkan, petugas gabungan yang sedang melakukan razia menemukan kondom bekas pakai di sekitar kafe tersebut.

Majelis hakim yang dipimpim oleh Hakim Ketua, Ervy Sukmarwati menyatakan terdakwa RD alias Alot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) menyediakan fasilitas jarimah ikhtilath (bermesraan).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan alternatif ke-1 jaksa penuntut umum (JPU), bahwa terdakwa melanggar Pasal 25 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat terhadap terdakwa berupa uqubat takzir cambuk sebanyak 30 kali,” bunyi putusan Nomor 4/JN/2023/ MS.Ttn, yang dibacakan pada Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Ikhtilath di Kafe, Honorer dan Kekasihnya Dicambuk

Kronologi kejadian Peristiwa ini berawal pada saat petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP & WH melakukan razia penegakan syariat Islam di kafe-kafe kawasan Ujung Tanah, Samadua, Sabtu (5/11/2022) malam.

Lalu petugas menemukan pasangan yang sedang ber-ikhtilath (bermesraan) di kafe milik RD alias Alot.

Kemudian, petugas mengamankan pasangan tersebut dan melakukan penyisiran di sekitar warung.

Anggota Satpol PP dan WH Aceh Selatan, Fadjri dan Arena Abdullah, menemukan kondom bekas di sekitar warung milik RD.

Di persidangan, RD mengakui bahwa di warung miliknya terdapat beberapa pondok kecil berukuran 1 meter yang ditutupi dengan terpal dan tanpa alat penerang (lampu).

Di tempat inilah biasanya muda-mudi bermesraan.

RD pun menyesali perbuatannya tersebut.

Sebelumnya, Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa yang melakukan perbuatan jarimah (tindak pidana) ikhtilath di kafe kawasan Ujung Tanah, Samadua, Aceh Selatan.

Baca juga: Olahraga Saat Sore Hari di Bulan Puasa Ramadhan, Berdampak Baik Untuk Kesehatan Tubuh

Baca juga: Heboh Pondok Mesum di Gunung Kerambil, Tapaktuan

Vonis itu dijatuhkan terhadap terdakwa Rio Taupik Saldi (26), seorang pegawai honorer atau kontrak, dan wanita teman kencannya, Beria Putri Ghifari (24).

Vonis itu dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Muhammad Lukman Hakim SAg pada Selasa (14/3/2023).

Dalam amar putusan Nomor 3/JN/2023/MS.Ttn, hakim menyatakan terdakwa Rio Taufi k Saldi dan terdakwa Beria Putri Ghifary, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah (tindak pidana) ikhtilath.

Hal itu sebagaimana termuat dalam dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat takzir kepada para terdakwa dengan ‘uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 25 kali,” bunyi putusan tersebut.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Gara-gara Segel Kafe Remang-remang, Bupati Pangandaran Cekcok dengan Warga

Baca juga: Kencan dengan Sopir, Gadis Muda Dicambuk 25 Kali

Baca juga: Lecehkan Perempuan Retardasi Mental, Pelaku Dicambuk 119 Kali

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved