Kriminal

Lansia 74 Tahun di Sumbawa Diduga Cabuli Bocah SD

Kecurigaan itu membuat pihak sekolah mengorek lebih jauh, korban akhirnya berterus terang kepada guru kelasnya. Guru lantas memberitahukan cerita ...

Editor: Muliadi Gani
foto: istimewa
Ilustrasi pencabulan anak. Lansia 74 Tahun Diduga Cabuli Bocah SD 

PROHABA.CO, SUMBAWA - Seorang tetangga PA (74) dibekuk penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa setelah dilaporkan mencabuli anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 2 SD di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa.

Pria sepuh mantan guru ini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus yang didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa ini sedang berproses di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah mencurigai adanya perubahan fisik pada korban.

Kecurigaan itu membuat pihak sekolah mengorek lebih jauh, korban akhirnya berterus terang kepada guru kelasnya.

Guru lantas memberitahukan cerita siswanya itu kepada orangtua korban.

Tak terima dengan apa yang menimpa anaknya, orang tua korban lapor polisi.

Dugaan pencabulan ini cepat menyebar di tengah masyarakat khususnya di lingkungan tempat tinggal korban maupun pelaku yang merupakan tetangga satu kampung.

Baca juga: Oknum Guru SD di Wonogiri Cabuli Pelajar SMP hingga Hamil

Untuk mencegah adanya aksi massa polisi bergerak cepat menjemput dan mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang dikonfi rmasi melalui Kanit PPA Ipda Nadiyah Wahdatil Ummah Jumat (17/3/2023) membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh tetangganya.

“Pelaku sudah ditangkap, penyidik telah meminta keterangan korban dan saksi,” kata Nadiyah.

Ia menjelaskan, dari keterangan korban bahwa pencabulan yang dialami sudah berulang kali dilakukan pelaku dari awal tahun 2023.

Pelaku melancarkan aksi setelah korban pulang sekolah bahkan saat korban main.

Karena pelaku adalah tetangga korban, ia sempat memberikan uang kepada korban sebesar Rp 5.000 setelah mencabuli korban.

Namun uang itu dibuang korban ke sungai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal pencabulan dalam UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia meminta kepada orang tua untuk terus mengawasi dan melindungi anaknya ketika di rumah maupun di luar rumah.

Baca juga: Benarkah Logam Mulia Termahal Berasal dari Emas yang Ada di Dunia?

Baca juga: Bocah SD Hamil Dirudapaksa Duda 35 Tahun, Menangis karena Tak Menstruasi

Hal ini karena angka kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumbawa terus terjadi dan jumlahnya semakin meningkat.

Berdasarkan data, dari awal bulan Januari sampai Maret 2023, jumlah kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur sudah mencapai 15 kasus.

Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma yang dikonfirmasi Jumat (17/3/2023) mengatakan kasus pencabulan pada anak kelas 2 SD ini dilakukan oleh pensiunan guru ASN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan anak, pencabulan itu sudah lima kali dilakukan dengan TKP yang berbeda.

“Saat korban sedang main, pelaku kadang mengajak ke TKP dan membuka celana korban dan melakukan pencabulan,” kata Atul akrab aktivis ini disapa.

Kasus pencabulan ini bisa dilakukan oleh siapa dan kapan saja.

Ia himbau orangtua untuk lebih menjaga anaknya saat bermain apalagi di luar rumah.

“Predator anak berkeliaran dimanapun, mari sama-sama selamatkan anak kita,” harap Atul.

(kompas.com)

Baca juga: Bejat! Seorang Ayah di Pontianak Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Korban Diancam

Baca juga: Kakek di Aceh Timur Perkosa Cucu Berkali-kali hingga Hamil, Dinikahkah dengan Pria Lain

Baca juga: Bejat, Seorang Kakek Rudapaksa Keponakan hingga Trauma

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved