Kriminal
Bandar Narkoba Terobos Blokade Polisi
Ketika itu, pelaku yang membawa narkoba jenis sabu seberat 90,70 gram mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.
Editor:
Muliadi Gani
HO
Pelaku DSL (45) warga Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar saat diamankan petugas atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Atas perbuatannya polisi mengganjar pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 tentang kepemilikan narkotika dengan hukum 8 tahun penjara.
"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan.
Untuk pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Agus.
(tribunmedan. com)
Baca juga: WADUH, Ayah, Ibu dan Anak Jadi Bandar Narkoba di Belitung Timur, Begini Kronologi Pengungkapannya
Baca juga: Aksi Ibu-ibu Bongkar Paksa Warung Remang-remang
Baca juga: Suami Tersandung Kasus Narkoba, Irish Bella Aktif Kembali Istagram Dengan Postingan: Anak Kekuatanku
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bandar Narkoba Terobos Barike Polisi, Sempat Kejar-kejaran Akhirnya Nyerah,
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kriminal
Duel Maut Dua Saudara di Kampar Riau, Dipicu Tanah Warisan, Adik Tewas, Abang Masuk Bui |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap Hacker Bjorka di Minahasa, Pelaku Akses Ilegal Sejak 2020 |
![]() |
---|
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.