Kriminal

Bandar Narkoba Terobos Blokade Polisi

Ketika itu, pelaku yang membawa narkoba jenis sabu seberat 90,70 gram mencoba melarikan diri dari kejaran polisi.

Editor: Muliadi Gani
HO
Pelaku DSL (45) warga Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar saat diamankan petugas atas kepemilikan narkotika jenis sabu. 

Atas perbuatannya polisi mengganjar pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 tentang kepemilikan narkotika dengan hukum 8 tahun penjara.

"Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan dan dalam proses penyelidikan.

Untuk pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Agus.

(tribunmedan. com)

Baca juga: WADUH, Ayah, Ibu dan Anak Jadi Bandar Narkoba di Belitung Timur, Begini Kronologi Pengungkapannya

Baca juga: Aksi Ibu-ibu Bongkar Paksa Warung Remang-remang

Baca juga: Suami Tersandung Kasus Narkoba, Irish Bella Aktif Kembali Istagram Dengan Postingan: Anak Kekuatanku

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bandar Narkoba Terobos Barike Polisi, Sempat Kejar-kejaran Akhirnya Nyerah, 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved