Kriminal

Oknum Polisi di Tapanuli Utara Ditangkap Bawa Sabu saat Bertugas  

Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba, seorang anggota polisi di Tapanuli Utara,

Editor: Muliadi Gani
Istimewa via Tribunnews
Foto Ilustrasi Polisi 

PROHABA.CO - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara mengamankan tiga orang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba, seorang anggota polisi di Tapanuli Utara, Sumatra Utara berinisial Bripka JBS (37) ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu saat berdinas.

Pelaku ditangkap oleh rekannya sendiri yang bertugas di Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara.

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama menjelaskan proses penangkapan terjadi pada Sabtu (18/3/2023)

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 0,7 gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong dan satu bong alat hisap sabu.

"Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor Polsek Sipahutar di tempat dia bertugas sehari-hari," ungkapnya, Kamis (23/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Bripka JBS sudah menjalani proses pemeriksaan dan terungkap sabu tersebut didapatkan dari dua orang temannya yang berinisial HJS dan LA.

Baca juga: Positif Gunakan Sabu, Pj Wali Kota Tasikmalaya Nonaktifkan Kepala Bappeda

Polisi kemudian mendatangi tempat persembunyian HJS dan LA di Kabupaten Toba.

Dari tangan kedua pengedar ini didapati barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 5,43 gram.

Polisi telah menetapakan Bripka JBS sebagai tersangka, sedangkan dua pengedar lain masih diperiksa.

Menurutnya Bripka JBS akan diproses secara hukum berdasarkan asesmen yang diberikan penyidik ke BNN Simalungun.

"Hasil asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan," bebernya.

Atas perbuatannya, Bripka JBS dapat dijerat pasal pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca juga: Kapolri Perintahkan 5 Oknum Polisi Calo Bintara Dipecat, Sanksi Demosi Dinilai Terlalu Ringan

Baca juga: Rumah Warga Ulee Lheue Dilalap Sijago Merah

2 Anggota TNI jadi Kurir Narkoba

Sebelumnya, dua anggota TNI Angkatan Darat yakni Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/3/2023).

Keduanya terlibat kasus pengedaran narkoba dengan barang bukti 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved