Berita Kutaraja

Polisi Sita 234 Botol Miras di Banda Aceh, Pengawasan Dinilai Lemah

Desakan ini disampaikan, setelah Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyita 234 botol miras dengan sebelas jenis label minuman bersama 12 orang ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
SERAMBI/INDRA WIJAYA
Wakapolresta Banda Aceh AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba menunjukkan kepada wartawan barang bukti minuman keras (miras) yang disita, Selasa (21/3/2023). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Anggota Komisi IV DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi MPd mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota, memperketat pengawasan dan razia di sejumlah lokasi rawan pelanggaran syariat Islam, terutama di bulan suci Ramadhan.

Desakan ini disampaikan, setelah Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menyita 234 botol miras dengan sebelas jenis label minuman bersama 12 orang tersangka.

Barang bukti ini diamankan dari delapan lokasi di Banda Aceh pada Selasa (21/3/2023).

“Kita belum melihat langkah-langkah strategi dan terintegrasi Pj Wali Kota dalam penegakkan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Kita berharap program-program syariat harus dibumikan di bulan Ramadhan,” kata Musriadi.

Ia menyatakan, sebelumnya pemerintah kota sudah membentuk Tim Terpadu Penegakan Syariat Islam.

Namun, lanjutnya, sepertinya tim ini tidak berjalan maksimal sehingga perlu didorong lagi.

Baca juga: Jelang Ramadhan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 234 Botol Miras di Banda Aceh

“Kayaknya ini belum berjalan. Ini harus saling koordinasi dan terpadu dengan melibatkan seluruh lembaga dan masyarakat dalam penegakan syariat Islam,” ujarnya.

Menurut Musriadi, keseriusan Pj Wali Kota sangat dirindukan oleh masyarakat Kota Banda Aceh dalam menegakkan, mengawasi, dan melaksanakan syariat Islam.

“Buktinya, berbagai pelanggaran syariat Islam sering terjadi di Kota Banda Aceh, kita tidak pernah melihat sekarang lagi ada razia rutin di sejumlah hotel, kafe, dan jalan-jalan protokol terhadap pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh,” imbuhnya.

Di sisi lain, politisi PAN ini mengapresiasi personel Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh yang mengamankan 234 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek berkelas di sejumlah kawasan di Kota Banda Aceh.

Baca juga: Usai Dicekoki Miras, Siswi SMA di Kendari Dirudapaksa Tiga Orang ABK

Baca juga: Jadi Sindikat Pemalsuan STNK, Dua Wanita Paruh Baya di Banjarmasin Ditangkap

“Sebentar lagi dbulan suci Ramadhan, kita mendesak Pj Wali Kota melakukan razia superketat di tempat-tempat yang terindikasi pelanggaran syariat di Banda Aceh,” desak Musriadi.

Ia juga mengajak masyarakat terus mengawal pelaksanaan syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Juga tidak memberikan ruang terhadap kemaksiatan dan pelanggaran syariat di ibu kota Provinsi Aceh ini.

Musriadi juga berharap, komitmen bersama dalam penegakkan syariat harus terintegrasi dalam penanganan permasalah pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved