Kriminal
Jadi Sindikat Pemalsuan STNK, Dua Wanita Paruh Baya di Banjarmasin Ditangkap
Ini lantaran 2 wanita paruh baya ini menjadi anggota sindikat pembuatan dan pemalsuan STNK. Mereka sering menggadaikan sepeda motor dan mobil ...
PROHABA.CO, BANJARMASIN - Tim Reskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap dua wanita, Susidayanti (43) warga Karang Anyar, Banjarbaru dan Aliah (49) warga Karang Mekar, Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan berurusan dengan hukum.
Ini lantaran 2 wanita paruh baya ini menjadi anggota sindikat pembuatan dan pemalsuan STNK.
Mereka sering menggadaikan sepeda motor dan mobil yang tidak jelas asal-usul kepemilikannya.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Reskrimum, Kompol Reza Bramantya mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengamankan terlebih dahulu Zainal Arifin (48) warga Daha Utara, Hulu Sungai Selatan.
Awalnya, tim Resmob Macan Kalsel sedang melaksanakan operasi Jaran (kejahatan kendaraan) meliputi kejahatan curanmor, penipuan, dan penggelapan ranmor maupun pemalsuan surat-surat kendaraan bermotor.
Baca juga: Enam Sindikat Narkoba yang Ingin Bunuh Warga Dituduh Cepu Akhirnya Diringkus
Baca juga: Sindikat Pemalsuan Surat Tanah 48 HA, 19 Orang Jadi Tersangka
Baca juga: Tolak Ajakan Nikah, Seorang Pimpinan Pesantren Rudapaksa Santriwati
“Selanjutnya petugas mendapatkan informasi adanya seseorang yang dengan sengaja memalsukan surat menyurat satu unit mobil pick up,” ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Petugas lantas meringkus Zainal selaku pemesan dan pemakai STNK palsu tersebut.
Kemudian lanjutnya, setelah diinterogasi, Zainal mengaku mendapatkan STNK palsu tersebut dengan memesannya melalui media sosial kepada seseorang atas nama Aliah dan Susidayanti.
“Resmob Macan Kalsel pun tak lama kemudian berhasil meringkus Yanti dan Aliah di tempat persembunyiannya masing-masing,” lanjut Reza.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku bebernya, keduanya membuat atau memesan STNK palsu tersebut dari seseorang bernama Ijai Barabai yang saat ini sudah menjalani hukuman di rutan Kabupaten Balangan karena kasus pembuatan STNK palsu.
Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku disangkakan dengan Pasal 263 KUHPidana jo Pasal 480 KUHPidana,” pungkasnya.
Baca juga: Jual Tanah Orang Lain Pakai Dokumen Palsu, Polda Banten Tangkap Mafia Tanah Asal Serang
Baca juga: Aliff Alli Terancam 7 Tahun Penjara Akibat Terjerat Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Baca juga: Marak Penipuan Jual Beli Sembako Murah, Polresta Banda Aceh Buka Posko Pengaduan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Wanita Paruh Baya di Kota Banjarmasin Ditangkap karena Jadi Anggota Sindikat Pemalsuan STNK,
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.