Kriminal

Pasutri di Riau yang Tipu Warga Rp1,1 Miliar Ditangkap Polisi

"Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri, yang ditangkap tim gabungan Polsek Rangsang Barat dan Jatanras Polres Kepulauan Meranti di wilayah ...

Editor: Muliadi Gani
Dok. Polres Kepulauan Meranti
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG memperlihatkan pasutri yang ditangkap atas kasus penipuan, Kamis (30/3/2023).(Dok. Polres Kepulauan Meranti) 

Kemudian, Maharani mengirimkan uang sebesar Rp 64 juta ke rekening pelaku. 

Namun, uang korban juga tak dikembalikan.

 Pada 2021, pelaku meminjam uang warga lainnya sebesar Rp 70 juta dengan alasan biaya berobat suami.

 Setelah uang dipinjamkan, pelaku tak kunjung menggantinya.

"Penipuan dilakukan pelaku berlanjut hingga 2022.

Pelaku kembali menipu korban atas nama Maharani dengan modus deposito  uang," kata Andi.

Baca juga: Pasutri Tipu 240 Orang di Luwu Utara, Modus Arisan Lelang

Baca juga: Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasutri asal Langsa Diciduk, Barang Bukti 105 Paket

Korban memberikan uang Rp 22 juta, dengan diimingi pelaku keuntungan 10 persen dari deposito tersebut. 

Namun, sampai saat ini hasil dari deposito tersebut tidak ada.

Selain Maharani, ada juga warga bernama Salbiah tertipu oleh pelaku dengan modus yang sama.

Pelaku membujuk rayu korban agar mendeposito uang korban sebesar Rp 55 juta dengan iming-imingi keuntungan 10 persen.

Namun, sampai saat ini tidak ada hasil yang diterima korban. 

Para korban yang merasa ditipu, akhirnya melapor ke polisi.

Berdasarkan laporan para korban, tim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan.

"Ternyata kedua pelaku ini mengurus pindah sekolah anaknya ke Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat," kata Andi.

Setelah dikejar ke Pangandaran, pelaku tidak ditemukan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved