Berita Pidie
Bidan Pidie Dipenjara karena Cemarkan Nama Baik Wanita Lain
Seorang bidan asal Kabupaten Pidie, NJ (54), kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dinyatakan bersalah ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi pengadilan - Bidan Pidie Dipenjara karena Cemarkan Nama Baik Wanita Lain
Sebab, perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam ranah tindak pidana penghinaan berdasarkan KUHPidana maupun Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Serambinews. com/ar)
Baca juga: Kasus Nikita Mirzani Tentang Pencemaran Nama Baik, Dito Mahendra Ditolak Hakim
Baca juga: Pernah Ada Pelakor yang Berusaha Dekati Anang Hermansyah, Ashanty
Baca juga: Dhena Devanka Heran Pelakor di Indonesia Jadi Terkenal Setelah Perselingkuhannya Terbongkar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pengadilan-1.jpg)