Berita Pidie
Bidan Pidie Dipenjara karena Cemarkan Nama Baik Wanita Lain
Seorang bidan asal Kabupaten Pidie, NJ (54), kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dinyatakan bersalah ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi pengadilan - Bidan Pidie Dipenjara karena Cemarkan Nama Baik Wanita Lain
Sebab, perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam ranah tindak pidana penghinaan berdasarkan KUHPidana maupun Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Serambinews. com/ar)
Baca juga: Kasus Nikita Mirzani Tentang Pencemaran Nama Baik, Dito Mahendra Ditolak Hakim
Baca juga: Pernah Ada Pelakor yang Berusaha Dekati Anang Hermansyah, Ashanty
Baca juga: Dhena Devanka Heran Pelakor di Indonesia Jadi Terkenal Setelah Perselingkuhannya Terbongkar
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Pidie
Puluhan Penerima Bansos PKH di Pidie Dicoret Kemensos, Terindikasi Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung Terjang Keumala Pidie, Delapan Rumah dan Satu Warung Rusak |
![]() |
---|
Tiga Keuchik di Pidie Mengundurkan Diri Usai Lulus PPPK |
![]() |
---|
Pemateri Malaysia dan Thailand Tampil di Seminar Uroe Lahe Pidie |
![]() |
---|
Pidie Menjadi Pusat VKN LAN Angkatan XXIV, Bawa Pesan Membangun Desa untuk Pemerataan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.