Berita Pidie

Bidan Pidie Dipenjara karena Cemarkan Nama Baik Wanita Lain

Seorang bidan asal Kabupaten Pidie, NJ (54), kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dinyatakan bersalah ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Thinkstock
Ilustrasi pengadilan - Bidan Pidie Dipenjara karena Cemarkan Nama Baik Wanita Lain 

Sebab, perbuatan pencemaran nama baik termasuk dalam ranah tindak pidana penghinaan berdasarkan KUHPidana maupun Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

(Serambinews. com/ar)

Baca juga: Kasus Nikita Mirzani Tentang Pencemaran Nama Baik, Dito Mahendra Ditolak Hakim

Baca juga: Pernah Ada Pelakor yang Berusaha Dekati Anang Hermansyah, Ashanty

Baca juga: Dhena Devanka Heran Pelakor di Indonesia Jadi Terkenal Setelah Perselingkuhannya Terbongkar

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved