Berita Aceh Utara

Polisi Ciduk 2 Pencuri, 4 Penadah, dan Amankan 8 Sepeda Motor

Satu dari tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara baru-baru ini

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ JAFARUDDIN
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro MH dan KasatReskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH, bersama pejabat lainnya menggelar gelar Konferensi Pers di Aula Tribrata Mapolres setempat, Kamis (30/3/2023) malam. 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Satu dari tujuh tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Utara baru-baru ini adalah spesialis pencuri sepeda motor (sepmor) di tiga daerah, yaitu Alfi an (25), pemuda asal Aceh Timur.

Di wilayah hukum Aceh Utara, ia tersandung delapan kasus pencurian sepmor.

Demikian, antara lain, disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera S SIK didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro MH, dan Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH, bersama pejabat lainnya, saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres setempat, Kamis (30/3/2023) malam.

Enam tersangka lainnya, yaitu Muslem (24) Razi Fahmi (25), berperan sebagai “pemetik” sepmor yang jadi sasaran, hal yang juga dilakukan Alfian.

Sedangkan empat orang lagi merupakan penadah, yaitu T Raja (26), M Aidil (22), Agustia (23), dan Rizky Ananda (22).

Jadi, bersama Alfian yang sudah dicokok duluan, dua tersangka pencuri dan empat penadah itu dinyatakan terlibat dalam delapan kasus pencurian sepmor di Aceh Utara dari Agustus 2022 sampai Maret 2023.

Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Curanmor di Langsa Timur, Dua Pelaku Masih Buron

“Dari keseluruhan tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka Alfian, Muslem, dan Fahmi mereka melakukan pencurian tersebut pada saat jam tidur antara pukul 01.00 hingga pukul 05.00,” ujar Kapolres.

Adapun tersangka Alfian merupakan residivis (penjahat kambuhan) kasus curanmor dan tersangka Muslem merupakan residivis kasus narkoba.

Atas perbuatan para tersangka di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP), mereka dengan jelas mengulangi perbuatannya, yaitu melakukan pencurian di beberapa tempat.

Dalam konferensi pers, AKBP Deden juga ikut menyerahkan kembali sepmor milik korban yang dicuri para tersangka tersebut.

Kronologi pengungkapan kasus pencurian tersebut, kata Deden, diawali dengan tertangkapnya tersangka utama berinisial Alfian pada 6 Februari 2023 di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Tersangka Alfian mengakui bahwa telah melakukan pencurian di beberapa tempat di wilayah hukum Aceh Utara dengan barang curian 8 sepmor dan dua handphone.

Baca juga: Preman Berkedok Ormas Lakukan Pungli Ditangkap

Baca juga: Resividis Asal Langsa Kota Ini Kembali Dijebloskan ke Penjara, Ternyata Terlibat Curanmor

“Selanjutnya Alfian mengatakan bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut ia bersama-sama dengan tersangka Muslem di dua TKP, bersama tersangka Riza Fahmi dua TKP, dan selebihnya empat TKP dilakukan oleh Alfian seorang diri,” kata Deden.

Delapan sepmor yang diamankan dari tersangka tersebut berupa dua sepmor Vario, tiga Scoopy, dua sepmor Beat, dan satu Sepmor Trail CS-1.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Agus Riwanto Diputra kepada Prohaba menyebutkan, tersangka Alfian selain menjalani pemeriksaan dalam kasus pencurian di wilayah hukum Aceh Utara, juga di Lhokseumawe dan Aceh Timur.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved