Berita Nagan Raya
Polisi Tangkap 3 Warga Aceh Tengah, Bawa BBM Solar Subsidi Ilegal 2 Ton
Ketiga pelaku ditangkap dalam kasus mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar Ilegal sebanyak 2 ton. Penangkapan itu dilakukan di kawasan
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, SUKA MAKMUE - Tim Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap 3 warga Aceh Tengah.
Ketiga pelaku ditangkap dalam kasus mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar Ilegal sebanyak 2 ton.
Penangkapan itu dilakukan di kawasan Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong pada Sabtu (1/4/2023) dini hari.
Hingga Senin (3/4/2023) BBM ilegal diamankan di Polres guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Penangkapan terhadap tersangka PH, DSU dan DK tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud SH MM.
Penangkapan di kawasan Gampong Pante Ara Kecamatan Beutong.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, penangkapan terhadap 3 orang pelaku penimbunan BBM bersubsidi tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Baca juga: Polres Aceh Tamiang Tangkap Pria Asal Langkat, Diduga Pasok BBM Subsidi ke Gudang Alat Berat
Dengan informasi masyarakat itu, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya langsung melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan 2 ton BBM bersubsidi yang diangkut dengan mobil L300 jenis pikap dengan nopol BL 8313 GI.
AKP Machfud menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti itu saat mereka melakukan pengangkutan BBM sebanyak 2 ton dari arah Takengon Aceh Tengah menuju Kabupaten Nagan Raya.
“Setiba di Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Unit Tipidter dan Tim Opsnal, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.
Untuk saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Nagan Raya antara lain, 1 unit mobil L300 warna hitam dengan Nopol BL 8313 GI, serta 2 buah tangki besar yang berisikan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 2 ton.
Baca juga: Polda Aceh Tangkap Mobil Tangki Pembawa BBM di Nagan Raya
Baca juga: Seorang Warga Cepu Indah Diduga Tewas Gantung Diri
Dibeli di SPBU Kasat Reskrim mengatakan, BBM tersebut dibeli oleh ketiga tersangka di SPBU di Aceh Tengah dengan harga yang lebih mahal.
Harga yang mereka beli Rp 7.150 per liter, sedangkan harga subsidi di SPBU biasa dijual Rp 6.800 per liter.
Dikatakan, dalam kasus BBM ilegal jeni solar subsidi ini diduga adanya permainan pihak tersangka ini dengan pekerja di SPBU.
“Pekerja di SPBU itu menjual dengan harga lebih mahal. Mereka juga menggunakan barcode,” katanya.
Terkait kasus ini, Kasat Reskrim menyatakan, akan berkoordinasi dengan Polres Aceh Tengah serta akan memintai keterangan pihak SPBU yang diduga terlihat dalam kasus BBM solar subsidi yang saat ini diamankan di Mapolres Nagan Raya.(riz)
Baca juga: Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tiga Petugas SPBU Di Aceh Timur Diamankan Polisi
Baca juga: Mobil Brio Merah Diamuk Massa, Kabur Setelah Tak Bayar BBM di SPBU
Baca juga: BEJAT, Aksi Sejoli Nekat Lakukan Perbuatan Mesum di Atas Sepeda Motor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Tiga-tersangka-dan-barang-bukti-kasus-BBM-solar-subsidi-ilegal-diamankan.jpg)