Jumat, 8 Mei 2026

Haba Artis

Medina Zein Divonis 2 Tahun, Kasus Tas Hermes Palsu

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Selebgram Medina Zein terkait kasus penjualan tas merek Hermes palsu.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Medina Zein divonis 2 tahun penjara dalam kasus tas Hermes palsu oleh majelis hakim PN Surabaya, Selasa (4/4/2023). 

Uci mengirim uang senilai Rp 1,3 miliar ke rekening Medina untuk pembayaran tas tersebut.

Medina pun mengirim tas yang dipesan ke rumah Uci di Surabaya.

Saat menerima kiriman dari Medina, Uci curiga tas tersebut palsu.

Ia pun meminta pihak Hermes Internasional memeriksa keaslian tas tersebut.

Ternyata, Hermes Internasional menyatakan tas itu palsu.

(kompas.com)

Baca juga: Rizal Djibran Lapor Balik Istri, Atas rusaknya Nama Baik Pasal KDRT Yang Terjadi Di Rumah Tangganya

Baca juga: Ayu Thalia Divonis 6 Bulan Penjara 10 Bulan Masa Percobaan, Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Baca juga: Dilapor Cemarkan Nama Baik, Feni Rose Diperiksa Polisi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved