Kamis, 7 Mei 2026

Haba Artis

Medina Zein Divonis 2 Tahun, Kasus Tas Hermes Palsu

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Selebgram Medina Zein terkait kasus penjualan tas merek Hermes palsu.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Medina Zein divonis 2 tahun penjara dalam kasus tas Hermes palsu oleh majelis hakim PN Surabaya, Selasa (4/4/2023). 

PROHABA.CO, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Selebgram Medina Zein terkait kasus penjualan tas merek Hermes palsu.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Partanata dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Selasa (4/4/2023).

"Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara," kata Agung dalam amar putusannya.

Agung menyatakan, Medina terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dakwaan jaksa.

Agung menambahkan, pertimbangan hakim yang meringankan karena Medina mengaku dan menyesali perbuatannya.

"Selain itu, terdakwa masih memiliki anak yang membutuhkan perhatian," ujarnya.

Baca juga: Medina Zein Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas kasus Pencemaran Nama Baik

Baca juga: Nikita Mirzani Hari Ini Jalani Sidang Perdana Kasus Pencemaran Nama Baik di PN Serang

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada korban dan dianggap merusak reputasi tas merek Hermes.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

Ketua Tim Penasihat Hukum Medina Zein, Sutomo mengaku pikir-pikir dengan putusan hakim hakim tersebut.

Begitu juga JPU Ugik Ramantyo yang menyebut pikir-pikir atas putusan hakim.

"Pikir-pikir yang mulia," ucapnya.

Pengusutan kasus dugaan penipuan itu dilakukan setelah Polrestabes Surabaya menerima laporan dari Uci Flowdea pada Juli 2021.

Baca juga: Bidan Pidie Dipenjara karena Cemarkan Nama Baik Wanita Lain

Baca juga: TRAGIS, Meninggal Saat Berjibaku Membantu Korban Kebakaran di Kota Subulussalam

Dalam kasus ini, Uci mengaku menderita kerugian Rp 1,3 miliar.

Kasus ini bermula ketika Medina menawarkan tas merek Hermes kepada Uci.

Lalu, Uci memutuskan membeli sembilan tas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved