Kasus

Gunakan Narkoba, Polisi di Jember Divonis 6 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis anggota Polsek Ambulu Polres Jember Aipda Andrik Bagus Permana enam bulan penjara ...

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/Bagus Supriadi
Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis anggota Polsek Ambulu Polres Jember 6 bulan penjara pada Kamis (6/4/2023). 

PROHABA.CO, JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis anggota Polsek Ambulu Polres Jember Aipda Andrik Bagus Permana enam bulan penjara pada Kamis (6/4/2023).

Pria tersebut terbukti mengonsumsi Narkoba jenis sabu.

Majelis hakim yang dipimpin Alfonsus Nahak menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan enam bulan penjara sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember.

Saat di tanya majelis hakim terkait putusan tersebut, Andrik menyatakan masih pikir-pikir.

Untuk itu, ketua majelis hakim memberikan kesempatan 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

Sementara itu, JPU Adek Sri Sumarsih juga menyatakan pikir-pikir karena terdakwa masih belum menerima putusan itu. “Karena terdakwa pikirpikir, kita juga pikir-pikir,” kata dia usai sidang.

Baca juga: Pihak Berwenang Gagal Berikan Keadilan bagi Para Korban, Putusan Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Lionel Messi Kena Kritik, Rasa Cinta ke PSG Dipertanyakan

Menurut Adek, jika terdakwa mengajukan banding, jaksa pun akan mengajukan langkah hukum.

Sementara penasihat hukum terdakwa, Naniek Sugiarti menilai putusan itu sudah ringan.

Dia menyarankan agar terdakwa menerima putusan itu.

“Bagi saya putusan itu sudah ringan,” ucap dia.

Sementara dua terdakwa lain dalam kasus itu, yakni Dwi Wahyu Susanto dan Iwan Irwanto divonis delapan bulan penjara.

Mereka berdua turut bersama Andrik Bagus Permana menggunakan narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

(kompas.com)

Baca juga: Bantah DPR, Perludem Tegaskan KPU Atur Dapil Lewat Putusan MK

Baca juga: Oknum Polisi Pukuli Pemotor saat Razia Balap Liar

Baca juga: Polres Pidie Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Bulan Puasa

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved