Kasus
Gunakan Narkoba, Polisi di Jember Divonis 6 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis anggota Polsek Ambulu Polres Jember Aipda Andrik Bagus Permana enam bulan penjara ...
PROHABA.CO, JEMBER - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember memvonis anggota Polsek Ambulu Polres Jember Aipda Andrik Bagus Permana enam bulan penjara pada Kamis (6/4/2023).
Pria tersebut terbukti mengonsumsi Narkoba jenis sabu.
Majelis hakim yang dipimpin Alfonsus Nahak menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan enam bulan penjara sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember.
Saat di tanya majelis hakim terkait putusan tersebut, Andrik menyatakan masih pikir-pikir.
Untuk itu, ketua majelis hakim memberikan kesempatan 7 hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut.
Sementara itu, JPU Adek Sri Sumarsih juga menyatakan pikir-pikir karena terdakwa masih belum menerima putusan itu. “Karena terdakwa pikirpikir, kita juga pikir-pikir,” kata dia usai sidang.
Baca juga: Pihak Berwenang Gagal Berikan Keadilan bagi Para Korban, Putusan Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: Lionel Messi Kena Kritik, Rasa Cinta ke PSG Dipertanyakan
Menurut Adek, jika terdakwa mengajukan banding, jaksa pun akan mengajukan langkah hukum.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Naniek Sugiarti menilai putusan itu sudah ringan.
Dia menyarankan agar terdakwa menerima putusan itu.
“Bagi saya putusan itu sudah ringan,” ucap dia.
Sementara dua terdakwa lain dalam kasus itu, yakni Dwi Wahyu Susanto dan Iwan Irwanto divonis delapan bulan penjara.
Mereka berdua turut bersama Andrik Bagus Permana menggunakan narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
(kompas.com)
Baca juga: Bantah DPR, Perludem Tegaskan KPU Atur Dapil Lewat Putusan MK
Baca juga: Oknum Polisi Pukuli Pemotor saat Razia Balap Liar
Baca juga: Polres Pidie Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Bulan Puasa
Prohaba.co
Prohaba
Pengadilan Negeri Jember
gunakan narkoba
Polisi
Divonis 6 Bulan Penjara
Polsek Ambulu
Jember
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Pasien hingga Rp538 Juta, Modus Vonis Penyakit Palsu |
![]() |
---|
Jaksa Tahan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Wanita Muda Berzina 8 Kali dengan Pacar di Hotel Kawasan Banda Aceh |
![]() |
---|
Dua Pengedar Ganja Jaringan Aceh Ditangkap di Jakarta Timur, Polisi Sita 53,75 Kg Barang Bukti |
![]() |
---|
Jadi Korban TPPO, Empat Warga Aceh Disekap di Myanmar, Haji Uma Surati Kemenlu dan KBRI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.