Kriminal

Rudapaksa ODGJ, Oknum Satgas PMKS Dinsos Ditangkap

“Pelaku inisial HR (40) kita tangkap kemarin (12/4/2023) malam dan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada saat malam saat itu,

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
pixabay
Ilustrasi rudapaksa. Rudapaksa ODGJ, Oknum Satgas PMKS Dinsos Ditangkap 

Dari hasil pemeriksaan pelaku sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan.

Polisi juga bakal memeriksa kondisi psikologis baik korban maupun pelaku.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com)

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP di Polewali Mandar

Baca juga: Kakek 61 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Cucunya, Dicokok Polisi Tanpa Perlawanan

Baca juga: Tolak Ajakan Nikah, Seorang Pimpinan Pesantren Rudapaksa Santriwati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved