Kriminal
Rudapaksa ODGJ, Oknum Satgas PMKS Dinsos Ditangkap
“Pelaku inisial HR (40) kita tangkap kemarin (12/4/2023) malam dan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada saat malam saat itu,
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dari hasil pemeriksaan pelaku sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan.
Polisi juga bakal memeriksa kondisi psikologis baik korban maupun pelaku.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com)
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP di Polewali Mandar
Baca juga: Kakek 61 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Cucunya, Dicokok Polisi Tanpa Perlawanan
Baca juga: Tolak Ajakan Nikah, Seorang Pimpinan Pesantren Rudapaksa Santriwati
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kriminal
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
BNN Geledah Rumah Haji Sutar di OKI, Diduga Terkait Jaringan Narkoba |
![]() |
---|
Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Asal Aceh Diadili di PN Medan, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.