Kriminal
Rudapaksa ODGJ, Oknum Satgas PMKS Dinsos Ditangkap
“Pelaku inisial HR (40) kita tangkap kemarin (12/4/2023) malam dan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada saat malam saat itu,
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dari hasil pemeriksaan pelaku sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan.
Polisi juga bakal memeriksa kondisi psikologis baik korban maupun pelaku.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com)
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP di Polewali Mandar
Baca juga: Kakek 61 Tahun di Aceh Utara Rudapaksa Cucunya, Dicokok Polisi Tanpa Perlawanan
Baca juga: Tolak Ajakan Nikah, Seorang Pimpinan Pesantren Rudapaksa Santriwati
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kriminal
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.