Kriminal

5 Terdakwa Miras Oplosan di Makassar Divonis hingga 4 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berbeda kepada lima terdakwa kasus minuman keras (Miras) oplosan, yang menyebabkan

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Beredar video di media sosial penyiksaan dan pemaksaan minum minuman keras (miras) oplosan alkohol 96 persen campur minuman bersoda hingga menewaskan 3 orang. 

Kasus miras oplosan yang merenggut nyawa 3 orang remaja tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.

“Memang benar video tersebut sudah kita terima dan serahkan ke Polrestabes Makassar.

Baca juga: Polisi Ringkus 4 Pemuda Bersajam yang Asyik Pesta Miras

Baca juga: Mayat Bayi Terlilit Tali Pusar Ditemukan Warga di Tepi Pantai

Sudah ada pelakunya saya ambil tadi, tapi sudah diserahkan ke Polrestabes Makassar karena anak di bawah umur.

Silakan tanyakan di Polrestabes Makassar,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Jason Maruli Hutagaol yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sementara menyelidiki kasus tersebut.

Hanya saja, polisi masih menunggu 5 orang yang dirawat di rumah sakit membaik.

“Kita juga tidak bisa periksa orang yang tidak sehat, jadi ditunggu kondisinya baik.

Ada 5 orang yang masih dirawat di rumah sakit.

Kalau sudah baikan, mereka akan diperiksa dulu lalu ditetapkan siapa yang jadi tersangka.

Pasti kan peran mereka berbeda-beda,” jelasnya. Korban tewas pesta miras oplosan bertambah menjadi 3 orang, sedangkan 2 orang lainnya masih kritis.

Dua korban tewas usai pesta miras oplosan masing-masing inisial AA (15) dan MRP (19).

Namun korban meninggal bertambah 1 orang, yakni berinisial RF (16). Adapun 2 orang dirawat di rumah sakit, masing-masing berinisial AQJ (16) dan AJ (17).

(kompas.com)

Baca juga: Polisi Amankan 50 Ton Beras Bulog Oplosan di Majalengka

Baca juga: Ketua OKP Tewas Dibakar, Diduga Mabuk dan Ancam Wanita hingga Pedagang

Baca juga: Disinyalir Lokasi Mabuk, Toko Miras Ditutup Paksa Warga

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved