Kriminal

5 Terdakwa Miras Oplosan di Makassar Divonis hingga 4 Tahun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berbeda kepada lima terdakwa kasus minuman keras (Miras) oplosan, yang menyebabkan

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Beredar video di media sosial penyiksaan dan pemaksaan minum minuman keras (miras) oplosan alkohol 96 persen campur minuman bersoda hingga menewaskan 3 orang. 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Lima terdakwa kasus miras oplosan maut di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Kelima terdakwa divonis mulai dari 6 bulan hingga 4 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman berbeda kepada lima terdakwa kasus minuman keras (Miras) oplosan, yang menyebabkan tewasnya tiga orang pelajar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Penasihat hukum terdakwa, Vhivy Afrida Bhayangkara mengatakan kelimanya dijatuhi hukuman antara enam bulan hingga empat tahun penjara.

“DG, AN, SD divonis hukuman selama 6 bulan penjara.

Kemudian AF divonis 1 tahun serta terdakwa AL paling berat karena mendapatkan hukuman selama 4 tahun penjara,” ucapnya kepada awak media Jumat (14/4/2023).

Vhivy juga mengungkapkan, dalam persidangan tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap kelima terdakwa karena terbukti bersalah melanggar pasal 204 ayat (2) KUHPidana.

Dia menuturkan, putusan tersebut terbilang ringan. Sebab sebelumnya, kelima terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan dan 5 tahun penjara.

“Untuk empat terdakwa dituntut selama 1,6 bulan penjara dan AF sendiri dituntut selama 5 tahun penjara,” tandasnya.

Baca juga: Polisi Sita 234 Botol Miras di Banda Aceh, Pengawasan Dinilai Lemah

Setelah mendengarkan pembacaan vonis majelis hakim, JPU dan kelima terdakwa menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

“Tidak banding, jaksa dan terdakwa sama-sama menerima vonis majelis hakim,” pungkasnya.

Sebelumnya, beredar video di media sosial penyiksaan dan pemaksaan minum minuman keras (miras) oplosan alkohol 96 persen campur minuman bersoda hingga menewaskan 3 orang.

Di dalam video tersebut, seorang pemuda memperlihatkan jeriken berisi alkohol bertuliskan 96 persen dan minuman bersoda Coca-Cola.

Dalam video beredar, sekelompok pemuda berada di dalam sebuah kamar.

Namun terlihat adanya penyiksaan dan pemaksaan meminum miras oplosan tersebut.

Kepala Polsekta Biringkanaya AKP Andi Alimuddin yang dikonfi rmasi, Selasa (28/2/2023) membenarkan video penyiksaan yang beredar tersebut terjadi di lokasi pesta miras oplosan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved