Kriminal

11 Pengedar Sabu Dan Ganja di Denpasar Dibekuk

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap sebelas orang yang merupakan jaringan pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran Narkotika di wilayah Denpasar dan Badung yang digelar di Markas Polresta Denpasar, pada pada Selasa (18/4/2023). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta 

PROHABA.CO, DENPASAR - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap sebelas orang yang merupakan jaringan pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Kota Denpasar dan Badung Bali.

Dari pengungkapan tersebut, tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan dan dua orang pria merupakan residivis kasus serupa dan pencurian.

Salah satu dari perempuan tersebut, berinisial MLD (28), yang ditangkap bersama barang bukti berupa dua plastik berisi sabu seberat 178,48 gram netto dan satu plastik ganja seberat 5,47 gram.

Dia ditangkap di sebuah rumah kos, Jalan Gunung Resimuka Barat, Denpasar Barat pada Senin (6/3/2023) sekitar Pukul 17.20 Wita.

“Menurut keterangan MLD, barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Ketut Glogor (dalam proses lidik), tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ganja serta dijanjikan upah Rp 50.000 sekali tempel,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers pada Selasa (18/4/2023).

Untuk dua tersangka perempuan lainnya, yakni berinisial YS (34), dan HAW (31), ditangkap di Jalan Mahendradata, Desa Pemecutan, Denpasar Barat, pada Jumat (10/3/2023) sekitar pukul 21.10 Wita.

Baca juga: Minneapolis, Kota Besar Pertama di AS yang Izinkan Azan Bebas Berkumandang

Dari tangan keduanya, polisi menyita 2 plastik klip sabu berat bersih 2,47 gram, dan 20 butir ekstasi berat bersih 7,76 gram.

Bambang mengatakan, barang terlarang tersebut diperoleh YS dan HAW dari seorang yang biasa dipanggil Bos Naruto.

Keduanya berperan sebagai pengedar dengan upah Rp 50 ribu per alamat.

Ia menuturkan dalam pengungkapan ini, jajarannya juga menangkap dua orang residivis masing-masing berinisial IGADS (25), dan AGT.

Dalam catatannya, IGADS, pernah dihukum pidana penjara atas kasus Narkotika pada tahun 2019.

Dia ditangkap bersama barang bukti berupa 64 butir ekstasi di Jalan Karang Tenget, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (20/3/2023).

Sedangkan, AGT pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian pada tahun 2022.

Bambang belum membeberkan secara rinci penangkapan AGT Dengan alasan barang buktinya kecil.

Adapun para tersangka lainnya, yakni berinisial AAGU (33), dengan barang bukti ganja seberat 438 gram, BU (26) barang bukti sabu seberat 337,86 gram dan 90 butir ekstasi, dan RHA (19), barang bukti ganja seberat 314,61 gram.

Baca juga: Intel Kodim 0209/LB dan Babinsa Tangkap Pengedar Sabu, Berikut Barang Bukti Yang Disita

Baca juga: PKB Akui Kecolongan Lantik Buronan Narkoba Jadi Anggota DPRD Tanjung Balai

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved