Kriminal

11 Pengedar Sabu Dan Ganja di Denpasar Dibekuk

Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap sebelas orang yang merupakan jaringan pengedar Narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam konferensi pers pengungkapan kasus peredaran Narkotika di wilayah Denpasar dan Badung yang digelar di Markas Polresta Denpasar, pada pada Selasa (18/4/2023). Kompas.com/ Yohanes Valdi Seriang Ginta 

Berikutnya, PAS (32), barang bukti sabu seberat 12,12 gram, RF (19), barang bukti sabu 48,83 gram, DB (37) barang bukti sabu 12,44 gram, dan IBKMA (24), barang bukti sabu 198,55 gram.

Bambang mengatakan, para tersangka yang ditangkap ini rata-rata menggunakan modus sistem tempel.

Yakni, meletakkan barang pesanan di suatu tempat dan tidak pernah bertemu dengan pembelinya.

Pihaknya masih mengembangkan kasus ini agar bisa menangkap para pemasok atau bandar besar yang mengendalikan para tersangka.

“Kita tidak ada henti- hentinya mengejar pelaku tindak pidana narkoba.

Kita bersungguh- sungguh untuk bersama- sama menjaga nama baik Bali kepada para wisatawan,” kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 111 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

(kompas.com)

Baca juga: Dua Tersangka Pencuri HP Diciduk, Dari Tangan Pelaku Polisi Juga Mengamankan Paket Sabu

Baca juga: Sedang Melaut, Nelayan di Samalanga Temukan 15 Kg Sabu Dalam Jeriken

Baca juga: Dua Warga Aceh Ditangkap saat Hendak Selundupkan 4 Kilogram Sabu di Bandara Kualanamu 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved