Berita Pidie Jaya

7 Santri di Pijay Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Dibongkar Tante JT

Sebanyak tujuh santri pria di Pidie Jaya (Pijay) menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh pimpinan dayah/pesantren,Yusri bin Su’ud alias Tgk Yusri

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelecehan pada anak laki-laki - 7 Santri di Pijay Jadi Korban Pelecehan Pimpinan Dayah, Dibongkar Tante JT 

JT memanggil korban FM dan menanyakan apakah benar ia telah dilecehkan dan dibenarkan oleh korban.

Selanjutnya JT mengatakan kenapa tidak suruh orang tua melapor ke polisi.

Lalu korban FM menjawab bahwa ibunya takut datang orang tua gampong (tokoh desa), dan JT kemudian mengatakan, “Kenapa takut, takut nanti diguna-guna ya?”

Selanjutnya pada 21 November 2022, JT yang telah mengetahui kejadian pelecehan terhadap para korban sebanyak tujuh orang, meminta pendampingan YLBH Banda Aceh untuk secara resmi membuat pengaduan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pijay guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh Tgk Yusri bin Su’ud terhadap para korban, telah menyebabkan mereka mengalami perubahan perilaku dan hilang kepercayaan diri, sedih, trauma, menyesal, Lelah, dan minder malu dengan orang-orang sekitarnya.

Kini pelaku Yusri bin Su’ud alias Tgk Yusri telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Mrd, yang dibacakan pada Senin (17/4/2023).

Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Nodai Santriwati, Dilarikan ke RS dalam Keadaan Berdarah

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Syakdiah, menyatakan terdakwa Yusri bin Su’ud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak’.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum terdakwa Yusri bin Su’ud dengan uqubat takzir penjara selama 200 bulan (16,8 tahun), dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan itu.

Hakim juga menghukum terdakwa Yusri untuk membayar restitusi terhadap ketujuh korban, dengan membayar biaya pemulihan psikologis korban sampai para korban dinyatakan hidup normal kembali oleh psikolog.

Kronologis kejadian Awalnya korban FM mengaji dan mondok di dayah tersebut sejak 2017.

Pimpinan dayahnya adalah terdakwa Tgk Yusri Bin Su’ud sekaligus sebagai guru mengaji.

Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada April 2021 sekira pukul 23.00 WIB, korban FM yang sedang main game di dalam bilik kamarnya tiba-tiba dipanggil oleh terdakwa.

Lalu korban FM pergi ke bilik kamar terdakwa dan ia diajak masuk ke dalam kamar.

Selanjutnya terdakwa meminta korban FM untuk mengusuk tubuhnya di bagian paha.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved