Polisi Tangkap Guru Ngaji, Cabuli Belasan Santriwati di Sleman
Kasus pencabulan terungkap setelah pihak keluarga dari empat korban melaporkan peristiwa tersebut. Salah satu di antaranya menjadi korban pencabulan
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, SLEMAN - K (50), seorang guru mengaji di Gamping, Sleman, Yogyakarta ditangkap polisi karena diduga mencabuli para santriwatinya.
Kasus pencabulan terungkap setelah pihak keluarga dari empat korban melaporkan peristiwa tersebut.
Salah satu di antaranya menjadi korban pencabulan pelaku berulang kali.
Namun, ketika dilakukan pendampingan, ternyata ditemukan lagi tujuh korban lainnya sehingga total menjadi 11 korban.
KBO Reskrim Polresta Sleman, Ipda Safi udin mengatakan, pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.
Menurut dia, berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, ada 4 anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan.
Pihaknya sudah mendengar ada tambahan korban lainnya, namun hingga kini baru sebatas informasi.
“Keempat- empatnya ini dicabuli dan disetubuhi satu (anak).
Yang tiga dicium, dipangku, dan diraba payudara maupun alat vitalnya,” ujar dia, Sabtu (29/4/2023).
Baca juga: Guru Ngaji di Nagan Nodai Santriwati, Dilarikan ke RS dalam Keadaan Berdarah
Pelaku jadi tersangka Saat ini pelaku telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Meskipun, pelaku belum mengakui perbuatannya, tetapi pihak kepolisian berpegang pada alat bukti yang ada sehingga tetap ditahan.
Penahanan dilakukan terhitung mulai tanggal 20 April 2023.
“Jadi untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan.
Itu terhitung mulai Kamis malam, tanggal 20 April hingga sekarang,” ujar dia.
Diketahui, dugaan kasus pencabulan terhadap para santriwati ini terungkap ketika salah satu korban enggan mengaji lagi ditempat tersangka.
Saat ditanya alasan, korban menangis kemudian menceritakan semua peristiwa yang dialaminya kepada kakak perempuan orangtuanya pada bulan Januari 2023.
Pihak keluarga korban pencabulan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gamping pada 12 Januari 2023.
Untuk melengkapi bukti, korban juga sudah divisum di RSUD Sleman.
Sementara tujuh korban lainnya direncanakan menyusul untuk membuat laporan.
Baca juga: Korban Pelecehan oleh Oknum Guru Ngaji Jadi 21 Anak
Baca juga: Polisi Ungkap Gudang Pembuatan Anak Panah Busur di Makassar
“Tambahan 7 korban lainnya itu santriwati dari tersangka.
Ibaratnya, dia (pelaku) itu membuat pondok (ngaji) itu, buat kedok saja,” kata Ketua Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA) Sleman, yang juga pendamping hukum korban, Iwan Setyawan.
Iwan bercerita, terungkapnya tujuh korban lainnya tersebut bermula ketika berita tentang oknum guru ngaji di Gamping diduga melakukan pencabulan viral. Warga kampung gempar dan awalnya tak percaya dengan kabar tersebut.
Kementerian Sosial pun turun untuk melakukan pendampingan dan pemulihan terhadap empat korban yang usianya masih di bawah umur.
Ketika melakukan pendampingan itu, ternyata banyak anak yang diduga menjadi korban akhirnya mau bercerita.
Anak yang mau bercerita kemudian didata dan ternyata jumlahnya tujuh anak.
“7 korban ini baru pengakuan, belum di BAP Kepolisian.
Kementerian sosial sudah berkoordinasi dengan penyidik.
Yang 7 ini sudah janjian mau didampingi Kemensos ke penyidik (Polresta Sleman) untuk membuat laporan,” kata dia.
(kompas.com/tribunjatim.com)
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli 5 Muridnya di Bogor, Modus Beri Air Minum yang Bisa Buat Korban Pintar Mengaji.
Baca juga: Berkedok Buang Sial, Dukun Cabul Perkosa Seorang Gadis
Baca juga: Penjahat Asusila Cabul & Begal Payudara Diringkus, Ternyata Perbuatannya Dilakukan Puluhan Kali
Dilepas Sekda, Kontingen Pomnas Aceh Bertolak ke Jawa Tengah |
![]() |
---|
Dukun Abu Perlak di Abdya Dituntut 200 Bulan Penjara atas Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Rusunawa PNL, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp928 Juta |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Musnahkan 183,89 Gram Sabu, Blender Lalu Buang ke Septic Tank |
![]() |
---|
Beluntas, Lalapan Sederhana dengan 7 Manfaat untuk Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.