Berita Aceh Timur

Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Gunakan Senjata Api

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku yang telah melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api, Jumat (31/3/2023) ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok polres Aceh Timur.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo, memperlihatkan senjata api yang diamankan dari pelaku yang melakukan pengancaman menggunakan senjata api, Jumat (5/5/2023). 

PROHABA.CO, IDI - Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap pelaku yang telah melakukan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata api, Jumat (31/3/2023) pukul 21.30 WIB.

Pelaku yang diamanankan yakni SA (38) warga Desa Seunebok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Korban yang diancam tembak menggunakan senjata api yakni SU (45) warga Desa Alur Dua, Kecamatan Ranto Peureulak. Peristiwa pengancaman itu terjadi Sabtu (25/3/2023).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah SIK, mengatakan pengancaman terjadi bermula tahun 2022 abang ipar pelaku menyuruh korban bekerja di kebun dengan upah sebesar Rp 1.700.000.

Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan oleh korban.

Lalu pada hari Sabtu (25/3/ 2023) sekira pukul 16.30 WIB pelaku mendatangi korban dan meminta uang abang iparnya untuk dikembalikan sebesar Rp 3 juta.

"Saat meminta uang abang iparnya dikembalikan inilah pelaku menodongkan senjata api dan mengancam "kutembak kau".

Baca juga: Cekcok Gegara Lato-lato, Kapolsek Targambo Ancam Usir Anggotanya dari Asrama

Baca juga: Rumah Warga Geulumpang Payong Abdya Habis Dilalap Api

Baca juga: Aksi Koboi Jalanan Pengemudi Mobil, Acungkan Benda Mirip Senjata Api, Dipicu Kejadian Saling Salip

Saat itu korban jawab "ya sudah tembak aja".

Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban," jelas Kapolres terkait Kronologis kejadian.

Atas kejadian tersebut korban merasa terancam dan selanjutnya mendatangi SPKT Polres Aceh Timur guna untuk proses lebih lanjut.

Dari laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan di lapangan, dan hari Jumat (31/3/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

Lalu petugas bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan. 

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan satu pucuk senjata api jenis revolver rakitan dengan amunisi sebanyak tiga butir amunisi dan satu selongsong yang disembunyikan di kamar mandi belakang rumahnya.

Kepada petugas, pelaku menyebutkan senjata api jenis revolver rakitan itu diperoleh dari TK. 

Atas penyelidikan tersebut Tim Resmob membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved