Kriminal

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas

Polres Brebes menetapkan 14 pemuda warga Desa Kaliwlingi sebagai tersangka atas tewasnya seorang pemuda warga Desa Kertabesuki, Wanasari, Brebes, ...

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/ Tresno Setiadi
Kapolres Brebes AKBP Guntur M. Tariq dan jajarannya saat konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan oleh belasan pemuda yang mengakibatkan seorang tewas, di Markas Polres Brebes, Jumat (5/5/2023) 

Sejumlah barang bukti turut diamankan.

Baca juga: Simpan Sabu di Kamar Mandi, Pria Delima Diringkus Polisi

Baca juga: Kesal dengan Pelayanan, Sekelompok Sopir Truk Keroyok Petugas SPBU

Selain sebilah samurai, pisau, hingga 3 botol minuman keras. Ke-14 tersangka dikenakan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 3e dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Tentunya, berdasarkan penyidikan dan peran masing-masing tersangka berbeda," kata Guntur.

Atas peristiwa itu, diakui Guntur sempat terjadi ketegangan di dua desa.

Sejumlah personel Brimob Polda Jateng sampai harus diterjunkan untuk berjaga.

Atas pendekatan polisi, situasi di dua desa akhirnya kembali kondusif.

Guntur meminta warga dua desa tak perlu sampai terprovokasi.

Proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Para pemuda agar jangan sampai terprovokasi, dan para orangtua agar mengingatkan yang muda-muda," pungkas Guntur.

(kompas.com)

Baca juga: Tidak Terima Temannya Dijelekkan, 2 Wanita Keroyok Pemandu Karaoke

Baca juga: Tragis! Pasangan Lanjut Usia Tewas dan Terpental hingga Dua Meter Ditabrak Mobil di Bekasi

Baca juga: MENYEDIHKAN, Penyerahan Medali SEA Games 2023 Hanya Bermodal Lampu Mobil

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved